Berpotensi Beri Kesan Permisif terhadap Seks Bebas, Cabut Pasal 103 dalam PP 28/2024!
- Agustus 8, 2024
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Foto : Dok/Andri. PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mempertanyakan terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk