
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.|Foto: Kresno/mrs
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemenuhan standar keamanan pangan hingga transparansi dan akuntabilitas anggaran. Menurutnya, perubahan skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Rp2.000 per porsi harus diikuti dengan standar mutu dan mekanisme pertanggungjawaban yang tegas.
“Insentif Rp2.000 per porsi jangan hanya dihitung sebagai biaya operasional. Harus ada performance-based accountability. SPPG yang menerima insentif harus benar-benar memenuhi standar keamanan pangan, memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, serta menjaga kualitas makanan yang diterima anak,” tegas Netty dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Netty menilai SLHS tidak boleh hanya menjadi persyaratan administratif. Kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, menurutnya, harus menjadi salah satu syarat utama bagi keberlanjutan operasional SPPG.
“Kalau dapurnya tidak memenuhi standar, jangan sampai tetap mendapatkan insentif. Anak-anak adalah penerima manfaat utama. Maka prinsipnya sederhana: anak aman, anggaran bersih,” ujarnya.
Selain aspek keamanan pangan, Netty menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran MBG yang saat ini berproses secara hukum. Ia menyebut Kejaksaan Agung mengungkap dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP. Pada 29 September 2026, enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Program MBG adalah program untuk anak-anak Indonesia. Karena itu, dugaan penyimpangan anggarannya harus dibuka secara terang di pengadilan. Proses persidangan harus transparan, akuntabel, dan memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi,” jelas Politisi Fraksi PKS tersebut.
Meski demikian, Netty menegaskan proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, apabila kerugian negara terbukti, ia meminta pemulihan aset (asset recovery) menjadi prioritas.
“Kalau negara benar-benar dirugikan, uang negara harus dikejar dan dipulihkan semaksimal mungkin sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai anak-anak kehilangan manfaat dari anggaran MBG sementara uangnya hilang karena penyimpangan,” katanya.
Netty juga menyinggung penyitaan sejumlah aset oleh Kejaksaan Agung dari para tersangka, termasuk aset mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang diperkirakan bernilai Rp8,43 miliar untuk pembayaran uang pengganti.
“Angka Rp10 triliun itu bukan angka kecil. Jika nanti berdasarkan proses hukum terbukti terdapat kerugian negara sebesar itu, upaya pemulihannya harus maksimal. Rp10 triliun yang hilang dari tata kelola program anak harus kembali menjadi manfaat bagi anak dan masyarakat, bukan berhenti sebagai angka dalam berkas perkara,” paparnya.
Lebih lanjut, Netty meminta pemerintah dan BGN menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk membenahi tata kelola MBG secara menyeluruh. Pembenahan mencakup proses pengadaan, pemilihan mitra SPPG, distribusi anggaran, pengawasan kualitas makanan, hingga mekanisme pelaporan dan pengaduan masyarakat.
“MBG tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak porsi yang dibagikan. Kita harus mengukur apakah makanannya aman, gizinya terpenuhi, anggarannya tepat sasaran, dan setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan. Komisi IX DPR RI akan terus mengawal agar ekspansi MBG berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas dan pengawasan,” lanjutnya.
Netty menegaskan, keberhasilan MBG pada akhirnya harus diukur dari manfaat yang diterima anak-anak sekaligus kualitas tata kelola anggaran negara.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar program berjalan, tetapi anak-anak mendapatkan makanan yang aman dan bergizi, sementara uang negara dikelola secara bersih dan transparan. Anak aman, anggaran bersih itu yang harus menjadi standar MBG ke depan,” pungkasnya. (ndy/ssb)