
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo.|Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion Syamsuddin Rogo mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera menyusun peta jalan baru sebagai dasar pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Menurutnya, pembaruan konsep diperlukan agar penanganan persoalan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) memiliki arah yang jelas serta mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
Hal tersebut disampaikan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia mengatakan, dorongan penyusunan peta jalan tersebut telah disampaikan sejak pertemuan awal dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mafirion menilai sistem pemasyarakatan saat ini membutuhkan evaluasi dan pembaruan konsep agar arah pembenahannya lebih terukur.
“Jadi, pemasyarakatan ini kehilangan arah. Ada peta, tapi petanya menyesatkan. Saya pikir, sudah saatnya peta itu dibakar, di atas abunya kita bangun peta jalan baru,” katanya.
Selain pembenahan sistem, Mafirion meminta pemerintah menertibkan kondisi fisik lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Sorotan ini disampaikannya menyusul temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dibahas dalam RDP.
“Saya minta Pak Dirjen menginstruksikan semua lapas dan rutan di Indonesia yang punya bangunan aneh-aneh di luar bangunan induk, bongkar saja. Bongkar semua. Jadi jangan ada lagi yang seperti itu,” tegasnya.
Mafirion juga menekankan pentingnya aspek keadilan dalam pembenahan pemasyarakatan. Menurutnya, perbedaan kemampuan ekonomi tidak boleh menciptakan perbedaan perlakuan maupun rasa keadilan di dalam lapas.
“Uang dapat membeli kenyamanan, Pak Dirjen tpi uang tidak bisa membedakan rasa keadilan masyarakat,” ujar Mafirion.
Mengakhiri pernyataannya, Mafirion mengingatkan agar kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong tidak diubah sebelum Komisi XIII DPR RI melakukan pemeriksaan langsung. Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI akan melakukan pemeriksaan ke Lokasi tersebut pada tanggal 30 September 2026 sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.
Ia berharap persoalan di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan. Sebab, dirinya meyakini langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi sekaligus menjaga kepercayaan terhadap petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dengan baik. (bit/um)