
Kuasa DPR RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat menyampaikan Kesimpulan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang digelar secara hybrid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Karisma/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menegaskan ketentuan mengenai areal preservasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kuasa DPR RI yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil saat menyampaikan Kesimpulan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang digelar secara hybrid dari Ruang Puspanlak Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Bahwa DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU 32/2024, beserta pasal-pasal lain yang dimohonkan secara mutatis mutandis, tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Nasir sebagaimana termaktub dalam salah satu kesimpulan DPR RI.
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan DPR RI memandang hutan adat yang selama ini menjadi tempat tinggal masyarakat adat telah berfungsi sebagai area konservasi dan hutan lindung yang dikelola berbasis pengetahuan tradisional.
Oleh karena itu, penetapan hutan adat sebagai areal preservasi bertujuan untuk memperkuat posisi dan peran aktif masyarakat adat dalam mendukung pelaksanaan konservasi nasional.
Sebelumnya, Legislator Fraksi PKS tersebut juga menjelaskan ketentuan areal preservasi merupakan norma baru dalam UU 32/2024 yang bertujuan untuk mengakomodasi pelaksanaan konservasi di luar kawasan konservasi konvensional yang selama ini telah berjalan di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Nasir menjelaskan bahwa ketentuan areal preservasi dalam UU 32/2024 merupakan pengaturan yang penting dan dibutuhkan untuk mempertahankan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang ada dan hidup dalam masyarakat di tengah ancaman ekologis.
Di samping itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI melalui Komisi IV senantiasa mengingatkan Pemerintah terkait penyusunan peraturan pelaksana dari amanat UU 32/2024 serta terus mendorong percepatan pengundangan peraturan pelaksanaan tersebut agar dapat segera diimplementasikan dengan optimal.
Berdasarkan hal tersebut, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 16 UU 32/2024, beserta pasal-pasal lain yang dimohonkan secara mutatis mutandis, sama sekali tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Demikian keterangan DPR RI ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Nasir menutup kesimpulan resmi DPR RI. (pun/rdn)