Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman. Foto: Dok/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyoroti berbagai laporan yang menunjukkan tingginya aduan masyarakat terkait pelindungan data pribadi, dengan proporsi signifikan. Hal itu disebabkan oleh sistem yang tidak mutakhir serta faktor kelalaian manusia (human error).
Mahfudz menjelaskan dalam perspektif tata kelola pemerintahan, perlindungan data pribadi perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari agenda keamanan nasional. Data pribadi memiliki nilai strategis yang, apabila disalahgunakan, dapat dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, manipulasi informasi, pemerasan digital, hingga serangan siber.
“Oleh karena itu, pendekatan reaktif pasca-insiden tidak lagi memadai. Diperlukan sistem mitigasi risiko yang terstruktur, audit keamanan siber secara berkala, serta mekanisme transparansi dan notifikasi publik yang akuntabel setiap kali terjadi pelanggaran data,” jelas Mahfudz dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Langkah-langkah strategis yang perlu diprioritaskan meliputi percepatan pembentukan otoritas pengawas pelindungan data pribadi yang independen sesuai mandat UU PDP; penerapan audit keamanan digital berkala pada seluruh K/L, Pemerintah Daerah, dan BUMN dengan standar enkripsi kuat dan multi-factor authentication; kewajiban pelaporan insiden dalam batas waktu tertentu; serta penegakan sanksi administratif dan pidana secara konsisten terhadap pengendali data yang lalai.
“Penguatan kapasitas keamanan siber nasional, termasuk sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BBSN RI), juga menjadi prasyarat untuk membangun sistem pertahanan siber yang terintegrasi dan adaptif,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat tetap merupakan variabel penting dalam ekosistem perlindungan data. Peningkatan literasi digital, penggunaan autentikasi berlapis, serta kehati-hatian dalam mendistribusikan data sensitif di ruang siber merupakan langkah preventif yang tidak dapat diabaikan.
“Banyak insiden kebocoran berawal dari kelengahan individu yang dieksploitasi melalui teknik rekayasa sosial,” tambahnya.
Pada akhirnya, perlindungan data pribadi merupakan prasyarat fundamental bagi terbangunnya kepercayaan publik terhadap negara digital. Kebocoran data tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga menggerus legitimasi institusi dan rasa aman warga negara.
“Oleh karena itu, konsistensi implementasi regulasi, penguatan mekanisme pengawasan, dan komitmen tata kelola yang transparan menjadi nilai utama dalam memastikan bahwa transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” pungkasnya. •rdn