Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto: Mentari/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Keterangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo secara daring di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Sidang tersebut merupakan pemeriksaan Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 yang menguji ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Dalam keterangannya, DPR RI menjelaskan bahwa UU Guru dan Dosen dibentuk sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional. Saat undang-undang tersebut disusun, dinilai masih terdapat kekurangan dalam aspek kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi guru dan dosen, sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif.
Usai persidangan, Rudianto Lallo menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut justru bertujuan memperkuat perlindungan terhadap dosen.
“Frasa ‘penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’ tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa dosen memperoleh penghasilan yang layak dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan negara,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem itu.
Ia menjelaskan, upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dengan mekanisme tersebut, daya beli pekerja tetap terjaga dan kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.
Selain itu, DPR menekankan bahwa penghasilan dosen tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Dalam UU Guru dan Dosen diatur bahwa penghasilan mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Pasal 54 ayat (1), Rudianto menyampaikan bahwa tunjangan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas jabatan akademik dosen.
“Dosen memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari asisten ahli hingga profesor. Tunjangan fungsional diberikan sesuai jenjang tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademiknya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa negara tetap memberikan perhatian kepada dosen non ASN di perguruan tinggi swasta melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI turut menegaskan bahwa pembedaan antara dosen pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta bukan merupakan bentuk diskriminasi. Perbedaan tersebut didasarkan pada perbedaan sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian.
“Perguruan tinggi negeri dibiayai oleh negara, sementara perguruan tinggi swasta dikelola oleh masyarakat atau yayasan. Jadi sistem pengaturannya memang berbeda, tetapi prinsip kesejahteraan tetap menjadi perhatian,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, DPR juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penghasilan yang memenuhi penghidupan layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, hingga jaminan hari tua.
Sebagai kesimpulan, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara a quo. •bit/rdn