E-Media DPR RI

Komisi X Soroti Kekurangan Guru Pendamping Khusus Siswa Inklusif di Kabupaten Semarang

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, saat melalukan kunjungan kerja reses ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026). Foto: Gal/Karisma.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, saat melalukan kunjungan kerja reses ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026). Foto: Gal/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Kabupaten Semarang — Komisi X DPR RI menyoroti persoalan kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) dalam pelaksanaan pendidikan inklusif saat kunjungan kerja reses di Kabupaten Semarang. Aspirasi tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menegaskan bahwa sekolah inklusif wajib menerima seluruh siswa tanpa terkecuali. Namun di lapangan, masih banyak sekolah yang belum didukung ketersediaan tenaga pendidik yang memadai, khususnya guru pendamping khusus.

“Sekolah inklusif memang harus menerima semua siswa tanpa terkecuali. Tetapi kendalanya masih ada di Guru Pendamping Khusus. Ini bukan hanya di Kabupaten Semarang, tetapi juga terjadi di berbagai wilayah Indonesia,” ujarnya kepada Parlementaria saat melalukan kunjungan kerja reses ke Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/2/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi X menerima aspirasi bahwa saat ini terdapat 1.268 siswa inklusif di Kabupaten Semarang. Kondisi ini membutuhkan dukungan serius, baik dalam bentuk pelatihan kompetensi guru pembimbing khusus, pemenuhan sarana dan prasarana, maupun penyesuaian kurikulum.

Menurut Himmatul Aliyah, banyak keluhan yang masuk ke Komisi X terkait belum siapnya sekolah-sekolah inklusif dari sisi tenaga pengajar. Padahal, kebijakan penerimaan peserta didik inklusif telah diwajibkan.

“Kalau memang mau menjadi sekolah inklusif, harus siap. Tenaga gurunya harus disiapkan. Jangan sampai siswa inklusif tidak mendapatkan guru yang tepat sehingga akhirnya tetap tertinggal dibandingkan yang lain,” tegasnya.

Secara regulasi, pendidikan inklusif telah memiliki payung hukum yang kuat, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak, serta Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif.

Selain itu, regulasi terbaru seperti Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 juga memperkuat integrasi layanan, dukungan psikososial, serta pemanfaatan teknologi bantu dalam mendukung pembelajaran siswa inklusif.

Komisi X saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang di dalamnya turut menekankan kesiapan guru dalam menangani peserta didik inklusif. Himmatul Aliyah menyatakan pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar penyiapan dan pemerataan GPK menjadi prioritas nasional.

“Ini amanat undang-undang. Negara wajib hadir memastikan anak-anak inklusif mendapatkan hak pendidikan yang setara dan berkualitas,” pungkasnya. •gal/aha