E-Media DPR RI

Guru Honorer SD di Probolinggo Jadi Tersangka, Seharusnya Jaksa Mempedomani Pasal 36 KUHP Baru

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti menyoroti kasus guru honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh Kejaksaan itu lantaran MMH melakukan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). 

Habiburokhman mengaku menyesalkan langkah penetapan tersangka tersebut.

“Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena  merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, dalam kasus ini bisa dipahami bahwa MMH tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalau ternyata rangkap jabatan tersebut salah, maka seharusnya MMH hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara.

“Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif  tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, seorang guru tidak tetap alias honorer di SDN Brabe 1, Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) ditetapkan sebagai tersangka karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Misbahul dianggap merugikan negara Rp 118 juta karena menerima gaji dari dua pekerjaan itu.

Dilansir dari media, penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Menurut jaksa, kontrak kerja pendamping desa disebut mengatur agar MMH tidak memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai anggaran negara, seperti APBN, APBD, maupun APBDes. •rdn