E-Media DPR RI

Apresiasi SKTM di Jambi, Zainul Munasichin Dorong Pelindungan Pasien di Atas Administrasi

Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin dalam kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Jambi, Senin (23/2/2026). Foto: Hira/Mahendra.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin dalam kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Jambi, Senin (23/2/2026). Foto: Hira/Mahendra.

PARLEMENTARIA, Jambi — Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi yang masih menerapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai akses berobat bagi masyarakat yang belum terdaftar jaminan kesehatan. Ia menilai, kebijakan tersebut membantu pasien dalam kondisi darurat yang terkendala administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional seperti BPJS.

“Pemerintah Jambi ini masih menerakan SKTM untuk pengobatan bagi warga masyarakat yang tidak punya akses cukup untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) maupun dari PBI (Penerima Bantuan Iuran),” ujarnya dalam kunjungan kerja reses Komisi IX DPR RI di Jambi, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum bisa langsung menjadi peserta JKN karena proses administrasi yang menurutnya tidak semudah yang dibayangkan. “Penanganan kesehatan masyarakat itu harus di atas problem administrasi. Gak boleh orang tersandra karena problem administrasi apalagi untuk layanan kesehatan yang sifatnya emergency,” tegasnya.

Ia bahkan menilai skema tersebut dapat menjadi bahan kajian pemerintah pusat. Apalagi menurutnya, masih banyak daerah daerah yang enggan menggunakan SKTM karena kekhawatiran terkait payung hukumnya. “Menurut saya tidak ada salahnya beberapa pemerintah daerah yang masih punya keberanian terobosan untuk SKTM, itu bisa dicarikan jalan keluar kalau payung hukum secara nasional memungkinkan,” katanya.

Selain itu, Zainul juga menyoroti proses pemutakhiran data jutaan peserta BPJS PBI nonaktif yang memerlukan keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk terjun di lapangan. Maka dari itu, Ia meminta pemerintah daerah melakukan koordinasi hingga tingkat desa agar masyarakat mendapat kesempatan klarifikasi status kepesertaan.

“Kita terus memantau karena tiga bulan itu bukan waktu yang lama untuk mengvalidasi ulang 11 juta PBI yang non-aktif,” katanya. •hal/aha