E-Media DPR RI

Dasco Jelaskan Perkembangan Pembahasan RUU PPRT, Revisi UU Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Eno/Mahendra.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Eno/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta —
 Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memaparkan perkembangan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang prioritas, mulai dari RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi UU Ketenagakerjaan, hingga RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan seluruh proses legislasi tersebut masih berada pada tahapan awal dan mengedepankan partisipasi publik.

Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2027), Dasco menjawab awak media terkait arah pembahasan tiga regulasi yang menjadi perhatian publik. Ia menyebut DPR berkomitmen membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk terlibat dalam penyusunan beleid tersebut.

RUU PPRT Masih Serap Aspirasi Publik

Dasco menjelaskan, pembahasan RUU PPRT, saat ini masih dalam tahap partisipasi publik. DPR, kata dia, terus menerima masukan dari berbagai elemen, termasuk serikat pekerja.

Salah satu pihak yang telah diajak berdiskusi adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), guna memperkuat substansi perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

“RUU PPRT ini lebih banyak menekankan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Mulai 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan sampai pembahasan selesai,” ujar Dasco.

Menurut dia, materi dalam RUU PPRT mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari hak dan kewajiban pekerja hingga mekanisme perlindungan hukum, sehingga perlu dikaji secara mendalam dan hati-hati dengan melibatkan banyak pihak.

Revisi UU Ketenagakerjaan Dibahas Usai Reses

Terkait revisi UU tentang Ketenagakerjaan, Dasco mengatakan pembahasan akan dimulai setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya. Saat ini, DPR tengah menjalani masa reses sejak 19 Februari hingga 19 Maret 2026.

Ia menambahkan, setelah masa reses dan jeda Lebaran, DPR akan menggelar tahapan partisipasi publik serta membentuk tim bersama federasi-federasi serikat pekerja untuk membahas substansi revisi.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi serikat pekerja,” kata politikus Partai Gerindra itu.

RUU Perampasan Aset Masih Tahap Awal

Sementara itu, mengenai RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut pembahasannya masih berada di tahap awal di Komisi III DPR RI. Saat ini, komisi tersebut tengah menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undang.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut dilakukan setelah penyelesaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengompilasiannya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Komisi III DPR saat ini sedang belanja masalah dan menyusun draf naskah akademik serta RUU. Setelah itu selesai, kami akan segera mengadakan partisipasi publik sebelum masuk tahap pembahasan,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

Dengan sejumlah agenda legislasi yang berjalan, DPR menegaskan komitmennya untuk melibatkan publik secara luas dalam setiap proses pembentukan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan perlindungan pekerja dan upaya pemberantasan korupsi. •rdn