E-Media DPR RI

Yanuar Arif Soroti Persoalan Over Kapasitas Lapas hingga Kasus TPPO di Yogyakarta

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/02/2026). Foto: Runi/Mahendra.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/02/2026). Foto: Runi/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Yogyakarta –
 Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyoroti serius persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), pengawasan keimigrasian, hingga pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu diungkapkannya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (23/02/2026).

Kunjungan tersebut mengangkat tema “Pengawasan Implementasi Reformasi Sistem Hukum dan HAM di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI.

Yanuar menegaskan, meskipun paparan mitra kerja telah disampaikan secara tertulis, tugas anggota dewan adalah menggali lebih dalam berbagai persoalan yang belum terungkap.

“Secara umum sudah disampaikan secara tertulis, tetapi tugas kami adalah membuka yang belum dibuka, mengungkap yang belum terungkap, dan menelisik hal-hal yang perlu pendalaman,” tegasnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan tidak berhenti pada laporan administratif, melainkan memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, persoalan over kapasitas lapas selalu menjadi perhatian utama Komisi XIII. Yanuar menilai persoalan ini harus segera diatasi melalui pendekatan yang lebih solutif dan humanis.

Ia mencontohkan kondisi Lapas Purwokerto yang mengalami kelebihan kapasitas. Menurutnya, implementasi KUHP nasional yang baru membuka peluang penerapan pidana kerja sosial maupun tahanan rumah sebagai alternatif pemidanaan.

“Dengan kondisi overcapacity ini, pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru bisa menjadi jalan keluar. Banyak warga binaan yang secara asesmen sebenarnya sudah layak mendapatkan alternatif seperti tahanan rumah atau kerja sosial,” jelas Politisi Fraksi PKS itu.

Ia juga mengapresiasi langkah sejumlah lapas yang telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah daerah sebagai bentuk kesiapan menghadapi regulasi baru tersebut.

Yanuar menegaskan, optimalisasi skema pidana alternatif tidak hanya relevan di Yogyakarta, tetapi juga di berbagai daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.

Di sisi Iain, ia mempertanyakan mekanisme administrasi serta koordinasi antar-aparat penegak hukum (APH) dalam menangani pelanggaran keimigrasian, agar tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat mencoreng citra daerah sebagai wajah Indonesia di mata dunia.

Dalam isu pencegahan TPPO, Yanuar mengapresiasi langkah kantor wilayah yang melakukan sosialisasi hingga tingkat desa. Namun, ia mendorong agar pelibatan anggota Komisi XIII DPR RI di daerah pemilihan menjadi bagian dari setiap program sosialisasi.

“Kami ingin setiap kanwil atau kabupaten/kota yang melaksanakan sosialisasi ke desa-desa melibatkan anggota Komisi XIII di daerah pemilihannya. Ini penting untuk memastikan program benar-benar berjalan dan tepat sasaran,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara kementerian dan DPR RI akan memperkuat efektivitas program sekaligus memastikan fungsi pengawasan berjalan maksimal.

Di akhir penyampaiannya, Yanuar menegaskan komitmen Komisi XIII untuk terus mengawal implementasi kebijakan, khususnya dalam menghadapi tantangan overkapasitas lapas, pengelolaan keimigrasian, dan pencegahan TPPO.

Langkah kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR RI dinilai menjadi kunci menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan di seluruh Indonesia. •rni/rdn