Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026). Foto: Singgih/Mahendra.
PARLEMENTARIA, Sidoarjo — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, optimistis penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi salah satu solusi untuk menekan jumlah penghuni lapas.
“Kita kan sudah punya KUHP dan KUHAP yang baru. Saya pikir ini bisa mengurangi overcapacity karena ada dalam KUHP dan KUHAP yang baru pola kerja sosial. Bagaimana yang sudah vonis itu tidak serta-merta harus ditahan, tapi ada hukuman lain seperti kerja sosial,” jelasnya usai peninjauan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (23/2/2026).
Di sisi lain, ia juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk menambah fasilitas lapas dan rutan baru guna mengatasi kelebihan kapasitas. “Mudah-mudahan ini bisa mengurangi overcapacity. Selain itu, kita juga mendorong kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pemasyarakatan, untuk menambah lapas dan rutan baru,” tegasnya.
Selain itu ia mengapresiasi pola pembinaan warga binaan yang diterapkan di lapas ini. Menurutnya, pembinaan berbasis keterampilan (life skill) yang dijalankan pihak lapas dinilai aktif dan produktif, khususnya dalam pengembangan usaha kecil menengah (UKM) dan bidang kuliner.
“Komisi XIII mengapresiasi pola pembinaan yang dilakukan oleh Kalapas dan juga Kanwil kepada warga binaan terkait dengan life skill di bidang UKM, di bidang kuliner. Saya pikir ini perlu dikembangkan bukan hanya di Lapas Sidoarjo tapi di Jawa Timur juga bahkan mungkin di Indonesia,” katanya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad. Ia menyebutkan bahwa krisis overkapasitas lapas di Jawa Timur telah mencapai kondisi ekstrem, diperparah dominasi narapidana kasus narkotika yang membebani program rehabilitasi. “Permasalahan pemasyarakatan di Jawa Timur mencakup krisis overkapasitas ekstrem dan dominasi narapidana kasus narkotika yang membebani program rehabilitasi,” katanya di temui di kunjungan yang sama.
Ia juga menyoroti tantangan integritas petugas, terutama setelah kasus penyelundupan sabu di Lapas Pamekasan yang memicu pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan. Selain itu dalam aspek hak asasi manusia, Komisi XIII juga mencermati berbagai aduan masyarakat di Jawa Timur, termasuk konflik agraria, kekerasan di institusi pendidikan, serta tingginya angka pernikahan dini dan kematian ibu.
“Dominasi aduan konflik agraria dan ketenagakerjaan masih tinggi, dan koordinasi antarinstansi dalam pelaporan capaian rencana aksi nasional HAM perlu diperkuat,” tegasnya.
Anwar Sadad turut menyinggung perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan serta upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat melalui mekanisme non-yudisial. “Investigasi Tragedi Kanjuruhan mengungkap penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, dan implementasi pemulihan hak korban harus benar-benar mengembalikan martabat para penyintas,” katanya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi peningkatan perlindungan saksi dan korban di Jawa Timur yang mengalami lonjakan permohonan perlindungan nasional sebesar 27,51 persen hingga awal 2026. “Meski terdapat peningkatan signifikan dalam fasilitasi restitusi korban, tantangan tetap ada, terutama rendahnya realisasi pembayaran ganti rugi oleh pelaku,” pungkasnya. •skr/aha