Anggota Komisi VIII DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana, saat melakukan kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Shelter St. Theresia, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/2/2026). Foto: Balggys/Alma.
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana menekankan pentingnya percepatan pengesahan regulasi perlindungan pekerja informal dan penguatan fasilitas trauma center di daerah transit. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Shelter St. Theresia, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (21/2/2026).
Kariyasa menyebut bahwa proses legislasi untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat ini telah memasuki fase krusial. Setelah menyelesaikan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna, DPR RI kini menunggu masukan final dari tim pemerintah untuk merampungkan aturan tersebut.
Menurutnya, urgensi UU PPRT terletak pada transformasi status pekerja dari sektor informal menjadi formal. Langkah ini dipandang sebagai solusi strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi sekitar lima juta pekerja informal yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kendala pemenuhan hak-hak dasar, termasuk standardisasi jam kerja yang layak.
“Kami di Panja sudah selesai dan sudah ditetapkan dalam Paripurna. Sekarang tinggal menunggu masukan dari pemerintah. Kami akan terus dorong agar UU PPRT ini dapat segera disahkan oleh Presiden pada tahun ini, sehingga perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki payung hukum yang kuat,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Selain isu PRT, Kariyasa menyoroti problematika Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kerap terjebak prosedur non-prosedural, seperti penggunaan visa kunjungan (holiday) untuk bekerja di luar negeri. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melalui skema pembiayaan gratis bagi warga negara yang ingin bekerja di luar negeri guna meminimalisir pemberangkatan ilegal.
Ia juga mengungkapkan bahwa Baleg tengah mendalami sinkronisasi aturan dengan pihak Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap WNI yang menetap di luar negeri melebihi masa berlaku visa kunjungan. Hal ini bertujuan untuk mencegah warga negara terjerat kasus hukum di negara tujuan akibat status keimigrasian yang tidak sesuai.
“Negara semestinya hadir memberikan perlindungan dan pembiayaan. Dalam salah satu pasal yang kami bahas, terdapat poin mengenai pembiayaan gratis bagi mereka yang bekerja di luar negeri agar prosedur yang ditempuh benar-benar formal dan aman,” imbuh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Ketut Kariyasa menambahkan, keberadaan shelter atau rumah aman di setiap provinsi, terutama di daerah transit seperti Batam, merupakan kebutuhan mendesak. Fasilitas ini berfungsi sebagai pusat penanganan awal dan diskusi penyelesaian masalah hukum maupun psikis bagi para pekerja yang bermasalah.
Melalui kunjungan ini, Kariyasa berkomitmen menjadikan perlindungan pekerja informal sebagai prioritas legislasi nasional agar setiap warga negara, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri, mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan yang setara.
“Masukan dari pengelola shelter di Batam ini sangat penting sebagai bahan evaluasi kami di Baleg. Paling tidak, setiap provinsi memiliki satu fasilitas yang layak untuk menangani pekerja migran maupun PRT yang membutuhkan perlindungan,” pungkasnya. •gys/rdn