E-Media DPR RI

Legislator: Butuh Solusi Konkret Atasi Tumpang Tindih Tanah Ulayat dan Negara ​

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (20/02/2026). Foto: Ndn/Karisma.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (20/02/2026). Foto: Ndn/Karisma.

 

PARLEMENTARIA, Padang – Komisi II DPR RI terus berupaya mencari jalan tengah dan solusi konkret terkait permasalahan tumpang tindih status tanah ulayat (adat) dengan aset negara. Hal ini diungkapkan usai merespon temuan yang didapatkan dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, sangat mengapresiasi kearifan lokal Sumatera Barat yang memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Ia memahami bahwa sistem adat setempat, seperti adanya Sako dan Pusako, membuat lahan di wilayah ini memiliki rekam jejak silsilah kepemilikan ulayat yang mengakar kuat.

“Dalam kenyataannya hak ulayat ini berhadapan dengan kuasa negara. Di Sumatera Barat semua tanah itu sudah ada silsilahnya, miliknya ulayat. Tumpang tindih ini yang sampai sekarang belum selesai,” ungkapnya kepada Parlementaria usai pertemuan dengan BPN, Jumat (20/02/2026).

Belum tuntasnya sinkronisasi ini kerap memunculkan dinamika di lapangan, terutama saat ada rencana pembangunan fasilitas umum atau proyek strategis seperti jalan tol. Mardani menyebutkan, meskipun Kementerian ATR/BPN telah memiliki instrumen regulasi seperti Undang-Undang Pertanahan dan Bank Tanah, ketiadaan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang terperinci masih menjadi kendala di tingkat implementasi. 

Oleh karena itu, penjelasan dan masukan dari jajaran Kanwil serta Kantah se-Sumatera Barat dinilai sangat berharga bagi Komisi II dalam merumuskan kebijakan. 

“Ini akan menjadi temuan yang kita bawa untuk menyeimbangkan antara hak ulayat dengan legalitas yang dimiliki oleh negara. Kalau ini tidak ketemu, maka kita akan masuk di lubang yang sama berulang-ulang untuk kasus seperti ini,” urai legislator tersebut.

Ke depan, Komisi II berkomitmen untuk mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memilah langkah penyelesaian secara bertahap, mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang. 

Mardani juga mendorong adanya sinergi dan kemauan politik yang kuat dari berbagai kementerian, terutama untuk menyatukan peta tata ruang antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini tuntas sepenuhnya. •ndn/aha