Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, usai memimpin Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang, Jumat (20/02/2026). Foto: Ndn/Karisma.
PARLEMENTARIA, Padang – Komisi II DPR RI mendesak Pemerintag segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pengembalian dana efisiensi Transfer Ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana termasuk Provinsi Sumatera Barat.
Pengembalian TKD ini dinilai sangat krusial untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah tersebut berjalan lancar tanpa hambatan anggaran. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, usai memimpin Kunjungan Kerja Reses di Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang.
“Hari ini kami rapat dengan Pemerintah Daerah. Tekanannya tetap bagaimana penanganan bencana ini lebih pada penanganan bencana oleh nasional bukan bencana nasional,” ujarnya kepada Parlementaria usai agenda pertemuan, Jumat (20/02/2026).
Legislator PDI-Perjuangan itu mengungkapkan bahwa penanganan pasca bencana di Sumbar membutuhkan intervensi dari pemerintah pusat. Terlebih, infrastruktur yang rusak parah tidak akan sanggup ditangani hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat.
Kebutuhan anggaran yang masif ini sejalan dengan data Pemerintah Provinsi Sumbar yang mencatat total kerugian dan kerusakan akibat banjir bandang mencapai Rp33,5 triliun. Kerusakan terbesar dialami oleh Kabupaten Agam yang mencapai Rp10,49 triliun, disusul Kabupaten Padang Pariaman sebesar Rp5,48 triliun, dan Kota Padang senilai Rp4,88 triliun.
“Keputusan Pak Prabowo yang sudah disampaikan oleh Pak Tito (Mendagri) kepada tiga Gubernur bahwa efisiensi transfer daerah akan dikembalikan. Namun, sampai hari ini para Gubernur, termasuk Sumbar, masih menunggu karena belum ada realisasi,” tegas Aria Bima.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, turut menyoroti belum adanya kejelasan teknis dan pedoman terkait pengembalian TKD ke tiga provinsi di Sumatera ini. Ia menegaskan agar komitmen pemerintah tidak sekadar menjadi narasi penenang bagi masyarakat yang terdampak.
“Ternyata ketika kita rapat dengan Pemprov nyatanya belum ada. Belum ada juknisnya, belum ada pedomannya. Jadi, saya selaku Anggota Komisi II DPR RI ingin menekankan jangan sampai pemulihan TKD ini hanya sekadar narasi untuk menenangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Kami ingin komitmen Pemerintah di sini, jangan salah-salahan antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan,” urai Cindy dalam kesempatan sama.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Sumbar II itu menambahkan, Pemerintah Provinsi sebenarnya sudah sangat siap siaga untuk mengeksekusi program-program pascapemulihan. Namun, ketidakjelasan realisasi pencairan dana ini justru membuat para kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menjadi kebingungan dan harap-harap cemas.
Tertundanya pencairan ini diketahui karena masih menunggu Keputusan dari Kementerian Keuangan. Untuk itu, Komisi II akan segera membawa temuan ini ke Satgas Pemulihan Pasca Bencana DPR RI yang dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, guna memberikan dorongan politik kepada Menteri Keuangan.
Sikap tegas Komisi II ini merupakan kelanjutan dari komitmen mereka sebelumnya. Pada Rapat Kerja 19 Januari 2026 lalu, Komisi II telah menyatakan dukungan penuh kepada Kemendagri untuk mengembalikan alokasi dana TKD tanpa pemotongan anggaran pada Tahun 2026 bagi daerah terdampak bencana, demi menjamin kelangsungan pelayanan publik. •ndn/aha