Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Solo di Kantor Wali Kota Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Jum’at (20/2/2026). Foto: Man/Karisma.
PARLEMENTARIA, Surakarta – Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Solo menjadi perhatian serius dari Anggota Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo. Dalam kunjungan kerja ke Surakarta, ia menegaskan tren peningkatan kasus tidak boleh dianggap sebagai angka statistik semata, melainkan sinyal darurat yang harus dijawab dengan kebijakan konkret dan terintegrasi.
“Kalau trennya dari tahun ke tahun meningkat, berarti ada sesuatu yang harus segera dibenahi,” ujar Wibowo usai pertemuan dengan Pemerintah Kota Solo di Kantor Wali Kota Solo, Surakarta, Jawa Tengah, Jum’at (20/2/2026).
Sebagai informasi, mengutip data dari UPTD PPA DP3AP2KB Kota Solo menunjukkan 58 kasus kekerasan terhadap perempuan tercatat hingga akhir 2025, 162 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang Januari–November 2025. Dari jumlah tersebut, 46 kasus merupakan kekerasan seksual, dengan dominasi korban usia anak dan remaja. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi kasus yang menonjol.
Fenomena ini bahkan disebut sebagai “gunung es” diduga masih banyak kasus yang tidak dilaporkan. Pelaku sering mengulangi aksinya karena merasa korban tidak berani bersuara. Wibowo mengingatkan, keterbukaan informasi di era digital borderless information membawa dua sisi mata uang. Akses informasi yang begitu cepat bisa menjadi sarana edukasi, tetapi juga berpotensi memicu persoalan baru jika tidak diimbangi literasi dan pengawasan sosial.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, jelasnya, Komisi VIII DPR RI meminta Pemerintah Kota Solo mengambil langkah holistik tidak parsial, tidak reaktif semata. Penanganan holistik yang dimaksud mencakup Penguatan kelembagaan UPTD PPA agar responsif dan aktif. Penyediaan SDM siaga 24 jam, termasuk pendamping psikologis dan bantuan hukum.
Sinergi lintas sektor yang harus diupayakan diantaranya dinas sosial, aparat hukum, lembaga pendidikan, hingga komunitas masyarakat. Pun, tekannya, upaya preventif dan kuratif harus berjalan beriringan.
“Korban harus merasa nyaman. Harus ada penguatan mental, pendampingan psikologis, dan perlindungan hukum yang jelas,” ujar Wibowo.
Ia juga menegaskan, negara tidak boleh hanya hadir saat kasus viral. Baginya, pemerintah kabupaten/kota harus memiliki sistem mitigasi yang aktif bahkan sebelum kekerasan terjadi. Salah satu praktik baik yang diapresiasi dari Pemerintah Kota Solo adalah program Posyandu Plus di Solo.
Program ini menghadirkan layanan tambahan, termasuk pendampingan psikologis dan konsultasi hukum. Menurut Wibowo, langkah ini cukup solutif karena tidak hanya melayani korban namun membuka ruang konsultasi bagi warga yang memiliki persoalan psikologis, konflik rumah tangga, maupun tekanan lingkungan.
“Ini langkah konkret dan antisipatif. Pemerintah hadir sebelum luka itu membesar,” katanya.
Menurutnya, model seperti ini dinilai dapat direplikasi di daerah lain sebagai bentuk respons adaptif terhadap meningkatnya kompleksitas persoalan sosial.
Wibowo pun mengingatkan, fenomena kekerasan tidak hanya terjadi di kota besar. Berdasarkan pengamatannya, desa dan kabupaten pun berpotensi menghadapi persoalan serupa. Karena itu, pemerintah daerah harus aktif melakukan edukasi publik, memperkuat literasi digital masyarakat dan mengintensifkan kampanye keberanian melapor.
“Sekecil apa pun tindakan pelecehan atau rasa tidak nyaman, harus berani bersuara. Berani melapor itu keren,” tegasnya. •MAN/um