E-Media DPR RI

Rapat Panja RUU Keuangan Haji Soroti Urgensi Penambahan Jumlah Dewan Pengawas

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto : Arifman/Andri
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan. Foto : Arifman/Andri


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji (RUU PKH) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menyoroti kepentingan penambahan jumlah dewan pengawasan dalam lingkungan BPKH.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa aspek pengelolaan keuangan haji merupakan hal yang sangat krusial dan perlu dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU. Menurutnya, kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci agar pelaksanaan pengelolaan dana haji di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun tata kelola.

“Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas, usulan ini harus didasarkan dengan keputusan yang kuat, namun saya ingatkan setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji. Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi di bidang investasi syariah dan manajemen risiko.

Lebih lanjut, Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menilai penambahan jumlah dewan pengawas yang lebih banyak dari dewan direksi berpotensi menimbulkan kegaduhan. “Dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak jelas apabila dewas lebih banyak dari direksi, apalagi uang yang ada langsung dari para jemaah haji,” ungkap Politisi PKS ini.

Menurutnya tugas direksi jauh lebih berat dibandingkan pengawas, ia pun mengusulkan jumlah dewan pengawas maksimal hanya 7 orang. “Rasanya enggak tega direksi hanya 5 pengawasnya 9, saya rasa 7 pun sudah bagus,” tuturnya. •tn/aha