E-Media DPR RI

Yanuar Arif Wibowo: Masukan Mahasiswa Perkuat Evaluasi Lembaga Pemasyarakatan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menerima audiensi Pengurus Nasional BEM PT NU se-Nusantara dan Koordinator Pusat Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto : Runi/Andri
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menerima audiensi Pengurus Nasional BEM PT NU se-Nusantara dan Koordinator Pusat Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto : Runi/Andri


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menerima audiensi dari Pengurus Nasional BEM Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama se-Nusantara dan Koordinator Pusat Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu terkait evaluasi lembaga pemasyarakatan yang dinilai masih menghadapi persoalan klasik seperti kelebihan kapasitas dan keterbatasan sumber daya manusia. 

Masukan dari mahasiswa dinilai selaras dengan kerja Panitia Kerja Pemasyarakatan yang tengah dilakukan Komisi XIII DPR RI. “Beberapa isu yang mengemuka terkait evaluasi lembaga pemasyarakatan kita dan ini sangat relate dengan apa yang sekarang kita lakukan di panja pemasyarakatan, mulai dari overload, kurangnya tenaga, hingga daya dukung SDM,” ujar Yanuar kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan perlunya terobosan untuk mengatasi persoalan over capacity di lapas. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemanfaatan teknologi seperti pemasangan CCTV serta penambahan jumlah petugas. Selain itu, kehadiran pidana kerja sosial dalam KUHP baru juga dinilai menjadi solusi alternatif untuk menekan jumlah warga binaan di dalam lapas.

“Dengan adanya KUHP baru ini kita punya pemidanaan baru yaitu pidana kerja sosial. Ini bagian dari solusi untuk mengurangi overload kapasitas di Indonesia, sehingga tidak semua terpidana harus masuk sel,” jelasnya.

Yanuar juga menyoroti fakta bahwa dari sekitar 275 ribu warga binaan, hampir separuhnya merupakan kasus narkoba. Ia menilai perlu ada perlakuan berbeda antara bandar, pengedar, kurir, dan pengguna. Khusus bagi pengguna, pendekatan rehabilitasi dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan penjara.

“Kami melihat untuk yang pengguna ini harusnya ada treatment khusus, bukan dipenjarakan, tapi direhabilitasi. Ini juga bagian dari rangkaian untuk mengurangi overload di lapas-lapas kita,” tegasnya.

Menurutnya, lembaga pemasyarakatan merupakan ujung dari seluruh proses penegakan hukum. Karena itu, pembenahan tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga sejak proses awal agar tidak terlalu banyak orang yang berakhir di dalam lapas.

“Nah bagaimana kemudian proses awalnya ini untuk bisa dikurangi. Makanya di KUHAP yang baru ada pidana kerja sosial, dalam rangka bahwa orang yang terpidana tidak harus masuk sel,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan adanya klasifikasi lapas mulai dari super maksimum hingga lapas terbuka. Pada lapas terbuka, warga binaan diberdayakan melalui kegiatan produktif seperti bercocok tanam dan beternak, tanpa jeruji besi.

“Lapas terbuka ini tidak ada jeruji besi, tapi warga binaan diberdayakan. Mereka bercocok tanam, jadi peternak ayam petelur dan seterusnya. Ini sebuah kemajuan cara berpikir bahwa warga binaan harus kita persiapkan pasca lapas agar bisa kembali ke masyarakat,” katanya.

Yanuar mengapresiasi gagasan pemberdayaan warga binaan yang diinisiasi Menteri terkait. Ia mengaku telah melihat langsung praktik tersebut saat kunjungan ke Nusa Kambangan dan Kendal, di mana warga binaan tetap produktif dan bahkan memperoleh penghasilan selama menjalani masa pidana.

“Kami kemarin ke Nusa Kambangan dan Kendal, melihat langsung bagaimana warga binaan itu diberdayakan. Mereka di dalam lapas tapi bisa berpenghasilan, dan itu bisa jadi bekal ketika mereka keluar,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah VIII itu.

Ia berharap terobosan pemberdayaan tersebut terus dikembangkan, tidak hanya untuk mengurangi over capacity, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan mempersiapkan reintegrasi sosial warga binaan. “Bahkan ada yang sudah selesai masa hukumannya tapi masih mau berkarya di dalam lapas. Ini harapan besar agar terobosan seperti ini terus diperkuat,” pungkasnya. •gal/aha