E-Media DPR RI

Soedeson Tandra: MKMK Tak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK” di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto : Alma/Andri
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra saat menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK” di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Foto : Alma/Andri


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Soedeson menekankan pentingnya melihat persoalan tersebut dalam kerangka negara hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Soedeson saat menjadi narasumber dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menanggapi desakan sejumlah pihak agar MKMK membatalkan pengangkatan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai Hakim MK, ia menyatakan bahwa DPR telah menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan konstitusionalnya dalam proses pengusulan hakim MK.

“Kita harus membawa ini dalam tataran kita sebagai negara hukum. Kalau kita bicara mengenai negara hukum, di dalam tugas-tugas kita sebagai lembaga DPR yang diberikan kewenangan untuk menunjuk tiga hakim konstitusi, seluruh prosedur sudah kita lalui,” tegasnya.

Soedeson menilai anggapan bahwa proses pengusulan dilakukan terlalu cepat bersifat subjektif dan tidak memiliki ukuran hukum yang jelas. “Kalau ada yang mengatakan bahwa itu terlalu cepat atau apa, menurut saya itu subjektif. Ukuran cepat itu apa, ukuran lambat itu apa?” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tolok ukur utama dalam proses tersebut adalah terpenuhinya aspek yuridis formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, selama syarat formil telah dipenuhi, maka proses itu sah secara hukum dan menjadi kewenangan internal DPR.

“Pertanyaan pertama adalah, apakah secara yuridis formil itu sudah memenuhi syarat atau belum. Kalau itu sudah yuridis formil, ukuran itu ada di dalam internal DPR,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini

Terkait kritik yang datang dari masyarakat dan kalangan akademisi, Soedeson menegaskan bahwa DPR tetap menghormati aspirasi publik sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara demokrasi. Namun, ia mengingatkan agar setiap institusi tetap bekerja sesuai batas kewenangannya masing-masing.

“Yang paling penting dalam persoalan ini, masing-masing institusi itu jangan melampaui kewenangannya. Jangan melakukan sesuatu di luar tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Soedeson turut menyampaikan bahwa pengusulan Adies Kadir merupakan bentuk pengabdian politik untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Kalau saya harus mengatakan bahwa Pak Adies Kadir itu direlakan oleh partainya sebagai suatu persembahan bagi bangsa dan negara,” ujarnya.

Soedeson pun mengajak masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih utuh dan proporsional. “Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk melihat aspek yang lebih luas masalah ini, sehingga kita bisa mempunyai gambaran yang jelas,” pungkasnya. •rr/rdn