Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, saat mengikuti kegiatan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/02/2026). Foto: Alma/Karisma.
PARLEMENTARIA, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyoroti soal banyak pelaporan terhadap pengangkatan Hakim MK Adies Kadir. Menurutnya, pelaporan tersebut tidak relevan karena sudah melampaui kewenangan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).
Di sisi lain, ia pun mengingatkan kembali prinsip trias politika dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang menegaskan bahwa antarlembaga tidak boleh saling mengintervensi agar terciptanya keseimbangan yang adil dan demokratis.
Diketahui, berdasarkan ketentuan di UUD dan Undang-Undang MK, sembilan hakim konstitusi diajukan oleh tiga institusi, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dalam proses pengusulan sampai penetapan Hakim Konstitusi.
“MKMK itu kan memeriksa mengenai pelanggaran etik dan keluhuran hakim, tapi itu kan bersifat post-factum, artinya (pemeriksaan dilakukan) setelah orang (Hakim MK) itu dilantik, dia bekerja, ada pelanggaran atau dia melanggar keluhuran martabat hakim, dia baru diperiksa,” ujarnya kepada Parlementaria sebelum mengikuti kegiatan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/02/2026).
Terkait isu bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi dilakukan secara terburu-buru, ia menilai anggapan tersebut bersifat subjektif. Menurutnya, ukuran terburu-buru harus didasarkan pada parameter objektif yang jelas.
“Yang paling penting ukurannya adalah, DPR Komisi III telah melakukan sesuai undang-undang, baik itu konstitusi maupun mahkamah konstitusi. Sehingga menurut kami, kalau ada yang mengatakan terburu-buru, itu subjektif sekali” ungkapnya.
Sebagai penutup, Soedeson Kembali menegaskan bahwa pengajuan nama hakim konstitusi merupakan kewenangan dari DPR dan seluruh prosesnya telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
“sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang MK, prosesnya fit and proper test, keterlibatan, transparan, terbuka untuk umum dan sudah dilantik” tutupnya. •krs/rdn