E-Media DPR RI

Komisi IX Dorong Pemda Pasuruan Aktif Awasi dan Fasilitasi Pembayaran THR

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat Kunjungan Kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026)/. Foto: Uf/Karisma.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, saat Kunjungan Kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026)/. Foto: Uf/Karisma.


PARLEMENTARIA, Pasuruan
 — Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Kota Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026), dalam rangka meninjau kesiapan pengawasan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di perusahaan. Kunjungan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pembayaran THR berjalan sesuai regulasi serta mengedepankan perlindungan hak pekerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menegaskan bahwa pemenuhan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. “Dengan regulasi yang ada sehingga hak-hak dari para pekerja ini bisa dipenuhi oleh semua perusahaan yang memang ada,” ujar Putih Sari kepada Parlementaria usai pertemuan dengan jajaran Pemda Kota Pasuruan serta perwakilan organisasi pengusaha dan pekerja.

Ia menyampaikan bahwa di Kota maupun Kabupaten Pasuruan terdapat berbagai tingkatan dan skala perusahaan dengan kemampuan yang berbeda-beda. Meski demikian, kewajiban pembayaran THR harus tetap menjadi perhatian seluruh pihak. Komisi IX, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif sebagai fasilitator dan mediator antara pekerja dan pemberi kerja. Salah satu langkah konkret yang diharapkan adalah pembukaan posko-posko THR di masing-masing pemerintah daerah.

“Kami minta pemerintah daerah untuk bisa menjadi fasilitator, mediator, dan juga membuka posko-posko THR sebagai sarana konsultasi dan koordinasi berbagai pihak, baik pemberi kerja maupun para pekerja,” jelasnya.

Terkait potensi keterlambatan pembayaran THR, ia menekankan pentingnya musyawarah antara kedua belah pihak. “Kalaupun ada keterlambatan asal disepakati kedua belah pihak, ini menjadi salah satu diskresi tersendiri. Karena harus sama-sama memahami situasi di masing-masing perusahaan yang memang berbeda-beda,” ungkapnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban rutin tahunan yang semestinya telah diantisipasi oleh perusahaan melalui perencanaan dan pengalokasian anggaran. “Ini sebetulnya sesuatu hal yang memang dilakukan setiap tahun, yang sudah harusnya menjadi antisipasi dari masing-masing perusahaan untuk bisa mengalokasikan hak pekerja,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini. •uf/aha