Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati saat melalukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/02/2026). Foto : Rni/Andri.
PARLEMENTARIA, Banyuwangi – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menegaskan perlunya langkah konkret dan komitmen kuat dari pemerintah pusat hingga daerah untuk menyelamatkan dan melestarikan cagar budaya di Kabupaten Banyuwangi.
Hal itu disampaikan usai pertemuan dengan Bupati Banyuwangi, Dinas Kebudayaan, Balai Pelestarian, serta komunitas dan pemangku adat budaya setempat. Dalam pertemuan tersebut, Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Cagar Budaya mencatat sejumlah persoalan mendasar yang hingga kini masih menjadi hambatan dalam proses pelestarian.
Hal itu disampaikannya kepada usai melalukan kunjungan kerja ke Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/02/2026). Kunjungan ini bertujuan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya pelestarian cagar budaya.
“Kami menerima banyak masukan dari pemerintah daerah dan komunitas budaya. Ada situs-situs yang seharusnya sudah masuk kategori cagar budaya, namun belum mendapatkan penetapan resmi, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat melalui Kementerian Kebudayaan,” tegasnya kepada Parlementaria.
Lebih lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan menyoroti panjang dan tidak mudahnya proses penetapan cagar budaya, termasuk terbatasnya jumlah Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) akibat mekanisme sertifikasi yang cukup kompleks. Di sisi lain, keterbatasan anggaran menjadi persoalan krusial yang hampir merata di berbagai daerah.
“Persoalan utamanya adalah anggaran yang sangat minim. Daerah memiliki keterbatasan, sementara dukungan dari pusat juga belum memadai. Padahal bicara cagar budaya berarti bicara sejarah bangsa yang harus kita jaga dan wariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Selain anggaran, Esti juga menekankan adanya tumpang tindih regulasi dan ketidakjelasan mekanisme penetapan yang membuat banyak situs bersejarah terkatung-katung tanpa perlindungan hukum yang kuat.
“Kapan sebuah situs bisa resmi ditetapkan? Siapa yang bertanggung jawab mempercepat prosesnya? Ini harus jelas. Karena tanpa penetapan, tidak ada kepastian perlindungan, pelestarian, maupun rekonstruksi,” tandasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi X turut meninjau sejumlah lokasi bersejarah, termasuk kawasan yang pada awal 1900-an menjadi titik pengiriman jamaah haji ketika kapal belum dapat merapat ke daratan.
“Itu bagian dari memori kolektif bangsa. Ada sejarah panjang perjuangan dan peradaban di sana. Jika tidak segera ditetapkan dan dilindungi, kita berisiko kehilangan jejak sejarah kita sendiri,” ungkap Esti.
Selain itu, kawasan yang diyakini sebagai bagian dari Kerajaan Blambangan atau Macan Putih juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan sejumlah penelitian sejarah, kerajaan tersebut merupakan kekuatan besar di Jawa Timur yang memiliki jejak peradaban penting. “Kawasan ini harus segera ditetapkan dan diselamatkan. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi identitas dan kebanggaan sejarah Jawa Timur,” tegasnya.
Komisi X DPR RI menegaskan bahwa berbagai catatan dari Banyuwangi akan menjadi bahan penting dalam pembahasan Panja Cagar Budaya, khususnya terkait penyederhanaan regulasi, penguatan kelembagaan tenaga ahli, serta peningkatan alokasi anggaran.
“Sejarah bukan beban masa lalu, tetapi fondasi masa depan bangsa. Negara tidak boleh abai. Cagar budaya harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap,” pungkas Esti.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa Banyuwangi memiliki banyak situs dan bangunan bersejarah yang hingga kini terus dijaga dan dirawat. Di antaranya Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Pasar Banyuwangi, Asrama Inggrisan, Penginapan Kiai Saleh, Museum Blambangan, Kantor Pos, hingga SMK PGRI 2 Giri Banyuwangi yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Di Banyuwangi lengkap. Tidak hanya masa lampau kerajaan, tetapi masa perjuangan kemerdekaan juga ada di sini. Peninggalan-peninggalan ini terus kami jaga bersama masyarakat,” ujar Ipuk.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Arsitektur Osing, yang mewajibkan bangunan pemerintah dan fasilitas publik, termasuk hotel dan homestay, memasukkan unsur arsitektur khas Banyuwangi dalam desainnya.
“Kami berkomitmen menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada. Namun tentu ini membutuhkan dukungan yang lebih kuat dari pemerintah pusat,” katanya. •rni/rdn