E-Media DPR RI

Belum Optimalnya Pembentukan TACB Jangan Sampai Hambat Pelestarian Cagar Budaya

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI, di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/02/2026). Foto: Runi/Karisma.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI, di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/02/2026). Foto: Runi/Karisma.


PARLEMENTARIA, Banyuwangi 
– Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa berbagai persoalan di daerah terkait pelestarian cagar budaya harus menjadi catatan serius dalam laporan Panitia Kerja (Panja), terutama dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang pelestarian cagar budaya sekaligus menghimpun masukan dari pemangku kepentingan daerah, di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (11/02/2026).

Fikri mengungkapkan, salah satu keluhan paling masif dari daerah adalah tidak proporsionalnya perhatian pemerintah terhadap potensi cagar budaya, terutama karena belum terpenuhinya kebutuhan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

“Banyak pakar di daerah yang sangat kompeten, tetapi justru tidak memenuhi syarat menjadi Tim Ahli Cagar Budaya. Ini harus transparan. Apakah masalahnya di kriteria kelulusan, uji kompetensi, atau proses sertifikasi? Jangan sampai mekanismenya mahal dan lama sehingga menghambat,” tegas Fikri.

Menurutnya, persoalan sertifikasi dan pembentukan tim ahli tidak boleh menjadi penghambat utama dalam penetapan dan pelestarian situs-situs bersejarah di daerah.

Lebih jauh, Fikri juga menyoroti belum terbentuknya ekosistem akademik yang kuat antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian. Padahal, Banyuwangi memiliki lebih dari 27 objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, serta puluhan situs potensial lain dari masa prasejarah hingga era kerajaan.

“Tidak cukup hanya komitmen. Harus ada riset, publikasi nasional dan internasional, sehingga ada pengakuan dunia. Tanpa ekosistem akademik yang kuat, potensi luar biasa ini tidak akan optimal,” ujar Politisi Fraksi PKS ini.

Ia menekankan bahwa pelestarian cagar budaya harus dibangun dalam kerangka pentahelix, yang meliputi di antaranya akademisi, bisnis, government, komunitas, dan media. Tanpa kolaborasi lintas sektor, nilai ilmiah dan ekonomi dari cagar budaya tidak akan berkembang maksimal.

“Revisi UU Cagar Budaya harus menjawab kebutuhan riil di lapangan, termasuk memperkuat peran daerah dan mempermudah pembentukan tim ahli,” pungkasnya. •rni/rdn