E-Media DPR RI

Kontraktor Alor Terombang-ambing, BAM DPR: Jangan Sampai Terabaikan

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2026). Foto: Septamares/Karisma.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2026). Foto: Septamares/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Polemik pembayaran proyek perbaikan rumah pascagempa di Kabupaten Alor kembali mencuat. Sejumlah kontraktor mengaku belum menerima pelunasan meski pekerjaan telah rampung sejak 2016. Ironisnya, dana proyek disebut sudah dicairkan dari pusat dan bahkan diklaim telah dikembalikan.

Persoalan ini mengemuka saat para kontraktor mengadu ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka menyampaikan bahwa hingga kini baru menerima uang muka, padahal kewajiban pekerjaan telah dituntaskan sesuai kontrak.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara pihak pusat dan daerah terkait alur dana tersebut. Menurutnya, BNPB disebut telah menyalurkan dana secara penuh ke pemerintah daerah kala itu. Namun di sisi lain, muncul pengakuan bahwa dana tersebut telah dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Ini yang harus kita telusuri. Kalau dananya sudah ditransfer, pasti ada bukti. Kalau benar sudah dikembalikan, juga harus ada bukti administrasinya. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan,” ujar Aher dalam Rapat Dengar Pendapat Umum BAM DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2026).

BAM DPR RI berkomitmen melakukan pengecekan menyeluruh, baik kepada BNPB maupun pemerintah daerah. Aher menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses administrasi atau pengelolaan dana, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Tak hanya itu, DPR juga membuka opsi pemanggilan pihak-pihak terkait hingga kemungkinan kunjungan langsung ke Kabupaten Alor untuk memastikan kejelasan persoalan. Kasus ini, pungkasnya, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan bencana, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang telah menjalankan kewajibannya. •RAD/um