Anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, dalam RDP dan RDPU Komisi X DPR RI dengan Rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Tari/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta ─ Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyoroti praktik penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dinilai terlalu berorientasi pada kuantitas. Menurutnya, kecenderungan perguruan tinggi negeri menerima mahasiswa dalam jumlah besar berkaitan erat dengan kebutuhan pendapatan institusi.
Furtasan menilai, apabila negara mampu memberikan pendanaan yang memadai, perguruan tinggi negeri seharusnya dapat mengurangi jumlah mahasiswa dan lebih memfokuskan diri pada peningkatan mutu pendidikan.
“Kalau benar-benar negara bisa memberikan pendanaan yang cukup besar, saya pikir jumlah mahasiswa (perguruan tinggi negeri) bisa dikurangi. Lebih baik diarahkan untuk bertanding ke level internasional, atau yang tadi kita sarankan adalah masuk ke level S2 atau S3,” ujar Furtasan dalam RDP dan RDPU Komisi X DPR RI dengan Rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Furtasan juga menyoroti banyaknya jalur PMB yang diterapkan saat ini. Menurutnya, keragaman jalur tersebut berpotensi membuka celah manipulasi, khususnya pada jalur undangan berbasis rapor. Ia mengungkapkan adanya temuan praktik manipulasi nilai rapor di sekolah demi meloloskan siswa ke perguruan tinggi favorit.
“Jalur penerimaan seharusnya dipangkas dan disederhanakan, cukup satu atau dua jalur yang benar-benar mengukur prestasi dan kemampuan akademik,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya penetapan kuota mahasiswa baru yang disesuaikan dengan rasio dosen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan riil perguruan tinggi dalam menjalankan proses pembelajaran.
“Harus dihitung berapa sarananya, berapa jumlah dosennya, dan seberapa rasional kemampuan belajarnya. Itu yang harus menjadi dasar,” ujar Furtasan.
Lebih lanjut, Furtasan turut menyoroti persoalan waktu penerimaan mahasiswa baru. Ia meminta perguruan tinggi negeri tidak memperpanjang proses penerimaan hingga berbulan-bulan karena dinilai merugikan perguruan tinggi swasta yang menunggu calon mahasiswa baru setelah seleksi di perguruan tinggi negeri selesai. •ema/rdn