E-Media DPR RI

Perkembangan Bisnis Semakin Kompleks Regulasi Persaingan Usaha Baru Harus Lebih Progresif

Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, dalam RDPU yang bertempat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Farhan/Karisma.
Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, dalam RDPU yang bertempat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto: Farhan/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta –
 Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menilai regulasi persaingan usaha yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia bisnis yang bergerak sangat cepat. Pasalnya, Undang-undang yang lahir pada 1999 tersebut dinilai tidak lagi mampu mengantisipasi praktik-praktik usaha tidak fair yang semakin kompleks.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama KADIN, APINDO, ICLA, dan HIPMI, Asep menyoroti aspek urgensi terhadap kebaharuan dalam regulasi penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurutnya, persoalan persaingan usaha saat ini tidak lagi sesederhana monopoli klasik, melainkan berbagai bentuk dominasi pasar yang berdampak langsung pada hancurnya pelaku usaha kecil dan UMKM.

“Dulu monopoli itu jelas dan kasat mata. Sekarang bentuknya jauh lebih kompleks, tidak hanya soal monopoli atau predatory pricing, tapi banyak praktik bisnis yang secara substantif tidak fair,” ujar Asep dalam RDPU yang bertempat di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Legislator dari Fraksi NasDem ini juga menyoroti keterbatasan kewenangan KPPU yang dinilai belum cukup kuat untuk menjangkau praktik-praktik tersebut. Ketiadaan upaya paksa, keterbatasan penyidik, hingga status kelembagaan KPPU menjadi catatan penting dalam rencana penguatan regulasi ke depan.

Contoh nyata yang disinggung adalah dominasi produk tekstil impor di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Klewer dan Beringharjo, yang dinilai telah memukul industri tekstil nasional dan UMKM lokal. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal keadilan dalam ekosistem bisnis nasional.

“Kita perlu ada lembaga sesungguhnya, yang agresif. Dan progresif. Bukan cuma agresif, tapi juga progresif,” beber dia.

Terakhir, Asep juga menegaskan bahwa pembahasan penguatan regulasi ini dipastikan tidak akan dilakukan secara terburu-buru. DPR berkomitmen melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, asosiasi, akademisi hingga pakar hukum.

“Supaya regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab tantangan persaingan usaha di masa depan,” pungkasnya. •ujm/rdn