Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Foto : Wanda/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyoroti kesiapan layanan kesehatan haji menyusul pengalihan kewenangan pengelolaan kesehatan jamaah dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Haji (KemenHaj). Ia menekankan pentingnya kesiapan tata laksana, alat kesehatan, serta sumber daya medis agar tidak mengganggu keselamatan dan kenyamanan jamaah di Arab Saudi.
“Saya juga menaruh perhatian besar pada layanan kesehatan haji dan operasional petugas di Arab Saudi. Dengan bergabungnya fungsi kesehatan haji pada Kementerian ini, bagaimanakah kesiapan pelaksanaan tata laksana kesehatan, alat kesehatan, maupun petugas medis agar tidak mengganggu keselamatan dan juga kenyamanan jamaah,” ujar Dini dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Haji dan Umrah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Dini, sejak 2026 KemenHaj akan memegang kendali penuh atas kesehatan haji yang sebelumnya dikelola Kemenkes. Untuk itu, KemenHaj mengajukan anggaran sebesar Rp63,7 miliar untuk fasilitas kesehatan dan lebih dari Rp1 triliun untuk petugas.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan pusat kesehatan haji memerlukan kehati-hatian ekstra. Pasalnya, KemenHaj dinilai belum memiliki pengalaman teknis medis dalam mengelola ribuan tenaga kesehatan dan distribusi obat-obatan di Arab Saudi.
“Ini adalah risiko yang besar karena KemenHaj belum memiliki pengalaman teknis medis dalam mengelola ribuan nakas dan obat-obatan nantinya di Arab Saudi. Ini juga menjadi tantangan dalam hal efisiensi serta pelaksanaan yang lebih terpadu,” tegasnya.
Selain itu, Dini juga mempertanyakan efektivitas pemanfaatan fasilitas kesehatan haji di luar musim haji. Mengingat penyelenggaraan ibadah haji hanya berlangsung setahun sekali, ia meminta kejelasan apakah fasilitas tersebut hanya difungsikan di Arab Saudi atau juga dapat dimanfaatkan di Indonesia.
“Penyelenggaraan haji dilakukan setahun sekali, lalu bagaimanakah pemanfaatan fasilitas kesehatan haji di luar musim haji? Apakah ini hanya di Arab Saudi atau juga di Indonesia?” pungkasnya. •gal