E-Media DPR RI

BK DPR: Legislasi DPR Berbasis Kajian Akademik dan Partisipasi Publik

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. Foto: Dep/Mahendra.
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono. Foto: Dep/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengapresiasi kehadiran booth Setjen DPR RI dalam pameran Kampung Hukum. Baginya, tema yang diangkat dalam pameran Kampung Hukum sangat relevan dengan semangat pembentukan undang-undang yang partisipatif.

“Saya mengapresiasi kehadiran booth Sekretariat Jenderal DPR RI dalam pameran Kampung Hukum. Tema ‘Setjen DPR jembatan masyarakat dalam proses legislasi’ sangat relevan dengan semangat pembentukan undang-undang yang partisipatif,” kata Bayu saat ditemui oleh Parlementaria di Gedung Setjen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Bayu menyebut, publik dapat mengawasi proses legislasi, yang tidak hanya berlangsung di ruang rapat, melainkan juga melalui kajian akademik yang kuat dan terbuka, termasuk dari Badan Keahlian DPR RI. Melalui kehadiran Simasleg (Sistem Partisipasi dalam Proses Legislasi), ia menyampaikan aplikasi ini bisa membantu memperluas ruang partisipasi publik dalam konteks pembentukan undang-undang supaya aspirasi masyarakat dapat terserap.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Simasleg dirancang dengan tiga ciri utama. Pertama, sederhana. Kedua, real time sehingga publik bisa mengetahui perkembangan RUU yang sedang dibahas. Ketiga, mudah digunakan untuk menyampaikan aspirasi, pandangan, maupun masukan terhadap RUU yang disusun atau dibahas DPR.

“Melalui Simasleg, ruang partisipasi itu akan semakin terbuka dengan tiga ciri, yaitu sederhana, real time, dan mudah untuk memasukkan pandangan serta aspirasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembaruan sistem informasi ini merupakan langkah DPR untuk memastikan proses legislasi berjalan lebih partisipatif, kredibel, dan berdampak. Menutup pernyataan, dirinya mendorong agar Simasleg konsisten disosialisasikan secara luas kepada publik, termasuk melalui video tutorial dan pemanfaatan ruang-ruang publik seperti pameran Kampung Hukum. •ssb/um