Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan sejumlah Menteri dan Lembaga, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Kresno/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengungkapkan bahwa Komisi IX saat ini banyak menerima protes dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara mendadak. Ia menyoroti lemahnya sosialisasi yang mengakibatkan warga baru mengetahui statusnya non aktif saat sudah berada di rumah sakit.
“Seringkali masyarakat sudah masuk rumah sakit, harus cuci darah, melahirkan, atau berobat lainnya, ternyata saat melakukan pembayaran sudah tidak menjadi anggota PBI. Padahal seharusnya ada informasi yang jelas ketika mereka di-cut-off dari kepesertaan,” ujar Nihayatul dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan sejumlah Menteri dan Lembaga terkait Perbaikan Ekosistem Tata Kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Politisi Fraksi PKB ini mendukung usulan agar ada masa reaktivasi otomatis selama tiga bulan bagi pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik. Langkah ini dinilai sangat logis agar pelayanan kesehatan tetap berlanjut bagi masyarakat miskin dan rentan, sembari pemerintah melakukan verifikasi data.
“Saya sepakat dengan usulan waktu tiga bulan yang harus aktif otomatis tanpa harus datang. Ini hal yang paling logis dilakukan agar masyarakat tetap bisa cuci darah dan sebagainya, sambil dalam tiga bulan itu dilihat mana data yang benar-benar sesuai target,” tegas Nihayatul.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antar kementerian agar tidak terjadi selisih angka penerima bantuan yang merugikan rakyat serta mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan negosiasi terkait pemenuhan hak akses kesehatan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa jaminan kesehatan merupakan tanggung jawab utama negara yang tidak boleh terhambat oleh kendala birokrasi maupun pendataan.
“Saya meyakini betul ada tiga hal yang negara tidak boleh melakukan negosiasi kepada masyarakat. Pertama adalah akses kesehatan, kedua adalah akses pendidikan, dan yang paling utama adalah akses keselamatan bangsa negara kita,” pungkasnya. •ds,gal/aha