Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe. Foto: Runi/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI M Shadiq Pasadigoe mengungkapkan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum reflektif bagi seluruh elemen bangsa. Pasalnya, pers adalah pilar demokrasi yang menjaga arus informasi tetap sehat, berimbang, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sebagaimana diketahui, pers memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Hal itu ditegaskan secara jelas dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokrasi, berbangsa, dan bernegara.
Khususnya, dalam Pasal 3 UU Pers secara tegas mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Karena itu, insan pers dituntut untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik dalam setiap produk pemberitaan.
“Pers bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga institusi sosial yang menjalankan fungsi pendidikan publik, kontrol sosial, serta ruang partisipasi masyarakat. Tanpa pers yang merdeka dan bertanggung jawab, demokrasi akan kehilangan arah,”ujar Shadiq melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Dalam konteks perkembangan teknologi digital, lanjutnya, tantangan pers semakin kompleks. Baginya, arus informasi yang begitu cepat, maraknya hoax, disinformasi, serta konten yang menyesatkan menuntut pers untuk hadir sebagai penjernih informasi dan penjaga akal sehat publik.
“Di era digital, pers tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga akurat dan berimbang. Pers harus menjadi rujukan utama masyarakat dalam membedakan fakta dan opini, kebenaran dan manipulasi,” imbuh Politisi dari Fraksi Partai Nasdem ini.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers juga memiliki landasan konstitusional yang kuat. Ia memaparkan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Maka dari itu, sejatinya, ia mengingatkan kebebasan pers harus selalu berjalan seiring dengan tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan terhadap hukum. Dengan kata lain, ungkapnya, kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang berorientasi pada kepentingan publik dan nilai-nilai demokrasi.
Sebagai wakil rakyat, peringatan HPN Tahun 2026 ini menegaskan komitmennya untuk terus mendukung iklim pers yang sehat, bebas dari intimidasi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan informasi. “Teruslah menjadi cahaya bagi masyarakat, penjaga nurani demokrasi, dan pengawal kepentingan rakyat demi Indonesia yang lebih adil, beradab, dan bermartabat,” tandasnya. •Ayu/um