Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Dirjen Kemdiktisaintek di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Arifman/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyoroti arah kebijakan pendidikan tinggi yang dinilainya belum disusun secara komprehensif dan terintegrasi. Ia menilai perubahan regulasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) masih bersifat parsial dan belum menjawab tantangan jangka panjang pengembangan pendidikan tinggi nasional.
Ferdiansyah mengungkapkan bahwa dari paparan yang disampaikan Kemdiktisaintek, hanya terdapat dua peraturan menteri yang dijadikan rujukan utama dalam kebijakan Diktisaintek. Yakni Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 39 dan Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 52 yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan tinggi. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu sempit jika ingin membenahi sistem pendidikan tinggi secara menyeluruh.
“Saya cuma mencatat dua permen yang diangkat. Pertanyaannya, apakah hanya dua regulasi ini yang menyangkut seluruh persoalan pendidikan tinggi? Padahal seharusnya kita berpikir integral dan komprehensif,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI bersama Dirjen Kemdiktisaintek di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia juga menekankan pentingnya arah kebijakan pendidikan tinggi jangka panjang sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan nasional. Ferdiansyah menilai kebijakan seharusnya tidak hanya merespons persoalan sesaat, tetapi mampu memetakan masa depan pendidikan tinggi hingga puluhan tahun ke depan.
“Kalau memang ada dasar hukum baru, seharusnya itu dijadikan pijakan untuk membawa pendidikan tinggi 25 tahun ke depan mau ke mana. Jangan sepotong-sepotong,” tegasnya.
Selain itu, Ferdiansyah menyoroti target peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi hingga 60 persen. Menurutnya, target tersebut tidak akan tercapai jika kebijakan hanya bertumpu pada program mikrokredensial tanpa perluasan akses yang lebih luas dan merata.
“Kita mau bicara APK 60 persen, tapi kebijakannya jangan sempit. Harus ada dorongan akses yang lebih luas, bukan hanya lewat mikrokredensial,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi disparitas kebijakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Menurut Ferdiansyah, prinsip nondiskriminasi yang diatur dalam berbagai undang-undang harus benar-benar diwujudkan dalam implementasi kebijakan.
“Dalam undang-undang tidak ada dikotomi negeri dan swasta. Tapi praktiknya jangan sampai disparitasnya terlalu besar,” ujarnya.
Terkait standar nasional pendidikan tinggi, Ferdiansyah mendorong agar penyusunannya lebih selaras dengan pengembangan kurikulum dan kompetensi lulusan. Ia menilai beberapa standar memiliki korelasi langsung dengan kualitas pembelajaran, sehingga perlu menjadi fokus utama reformasi pendidikan tinggi.
“Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pengelolaan, dan standar proses harus menjadi kunci dalam penyusunan kurikulum. Dari situ baru kita bicara kualitas lulusan,” jelasnya.
Ferdiansyah berharap seluruh masukan tersebut dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan, sehingga sistem pendidikan tinggi nasional benar-benar mampu menjawab kebutuhan zaman sekaligus menjamin pemerataan akses dan mutu pendidikan.
“Ini fungsi mitra kami di DPR, menyampaikan kritik terbaik agar kebijakan pendidikan tinggi ke depan lebih kuat dan terarah,” pungkasnya. •mds/gal