Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Foto: Runi/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menegaskan komitmen DPR RI dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya melalui percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Menurutnya, revisi regulasi tersebut menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM.
“Dari paparan dan masukan yang kami terima dalam RDP hari ini, Komisi XIII mendorong agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer segera diselesaikan. Tinggal dua pasal lagi yang perlu direvisi agar prosesnya tuntas,” ujar Meity kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI dengan IMPARSIAL dan Koalisi Masyarakat Sipil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dorongan revisi tersebut bukan hanya soal penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum. Meity menilai, masih terdapat berbagai persoalan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan yang memerlukan perhatian serius dari negara, khususnya ketika berkaitan dengan hak-hak korban.
Selain isu peradilan militer, Meity juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini, terutama kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perlakuan khusus dan dukungan kebijakan yang lebih kuat, termasuk dukungan anggaran agar upaya perlindungan dan pencegahan dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
“Kekerasan terhadap perempuan ini tidak bisa ditangani secara biasa. Perlu perhatian khusus, termasuk dukungan dana dan penguatan pengawasan keamanan di tingkat masyarakat,” tegasnya.
Terkait langkah legislasi, Legislator Fraksi PKS itu menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar revisi Undang-Undang Peradilan Militer dapat menjadi prioritas pembahasan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPR dalam menjawab aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Meity menegaskan bahwa Komisi XIII tidak hanya berhenti pada mendengarkan aspirasi masyarakat sipil. Ia memastikan bahwa hasil RDPU akan ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dan kolaboratif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Kami tidak hanya mendengar, tetapi juga akan mengambil tindakan yang cepat dan tepat, sesuai dengan kewenangan Komisi XIII, untuk menjawab persoalan-persoalan HAM yang ada,” pungkasnya. •fa/gal