E-Media DPR RI

Legislator Tegaskan: Bangunan Cagar Budaya yang Sudah Tidak Layak Harus Segera Diperbaiki

Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, dalam rapat Panja Cagar Budaya di Gedung DPR, Senin (9/2/2026). Foto: Alma/Karisma.
Anggota Komisi X DPR RI, Karmila Sari, dalam rapat Panja Cagar Budaya di Gedung DPR, Senin (9/2/2026). Foto: Alma/Karisma.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Anggota Komisi X DPR RI Karmila Sari menyoroti insiden robohnya bangunan cagar budaya Tangsi Belanda di Kabupaten Siak, Riau, yang mengakibatkan 15 siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Baitul Ridho mengalami luka-luka. Selain para siswa, satu orang guru dan seorang pemandu wisata juga dilaporkan mengalami cedera. Total sebanyak 17 orang terjatuh dari lantai 2 bangunan bersejarah tersebut saat mengikuti kegiatan kunjungan study tour.

Menurutnya, bangunan cagar budaya yang kondisinya berbahaya (fisik buruk, roboh, terbakar atau tidak layak) boleh diubah atau direhabilitasi melalui proses pemugaran tanpa mengubah bentuk aslinya. “Mempertahankan cagar budaya memang penting namun menjaga keselamatan jauh lebih penting,” tuturnya dalam rapat Panja Cagar Budaya di Gedung DPR, Senin (9/2/2026).

Peristiwa terjadi ketika rombongan pelajar SD IT Baitul Ridho dari Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, tengah mengunjungi bangunan Tangsi Belanda yang berlokasi di Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura. Di tengah kunjungan, lantai 2 bangunan tiba-tiba ambruk dan membuat seluruh korban terjatuh.

Disisi lain ia menuturkan, pemugaran setiap bangunan cagar budaya wajib mempertahankan karakter dan ornamen yang disesuaikan dengan rekomendasi tim ahli guna memastikan keamanan tanpa menghilangkan nilai sejarahnya. “Bangunan cagar budaya yang ruska berat dan mengancam keselamatan diperbolehkan untuk diperbaiki atau dibangun kembali sesuai bentuk semula, namun pemerintah juga harus memastikan ketersediaan dana yang ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi X Dedi Wahidi mendesak revisi UU Nomor 11 Tahun 2010 untuk segera dipercepat,sebab banyak bangunan cagar budaya yang kondisinya sudah rusak namun tidak boleh direhab. “Jadi sudah banyak bangunan cagar budaya yang kondisinya memang sudah membahayakan namun tidak bisa bisa diperbaiki karena keterbatasan dana, selain itu UU No 11 Tahun 2010 juga membatasi hal tersebut,” imbuhnya. •tn/aha