Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam kunjungan kerja di Kapolda Sulawesi Selatan. (6/02/2026). Foto: Gys/Karisma.
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mendorong Polri, khususnya di jajaran daerah seperti Polda Sulawesi Selatan, untuk mulai menerapkan paradigma keadilan substantif dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa saat ini keadilan harus diposisikan sebagai prioritas utama di atas kepastian hukum formal.
“Kita harus membalikkan keadaan. Jika dulu kepastian hukum diutamakan, sekarang keadilan nomor satu tanpa mengabaikan kepastian hukum, baru kemudian asas kemanfaatan,” jelas I Wayan dalam diskusi terkait kesiapan daerah menghadapi regulasi hukum terbaru yang diselenggarakan di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/02/2026)
Ia menambahkan, pemahaman terhadap politik hukum baru ini sangat penting agar tidak terjadi lagi kasus-kasus di mana masyarakat kecil yang melakukan pembelaan diri atau tenaga pendidik yang menjalankan fungsinya justru dikriminalisasi. Menurutnya, penyidik harus jeli melihat sisi keadilan dari setiap peristiwa pidana yang ditangani.
“Kenapa kasus seperti guru yang mendidik malah jadi tersangka bisa terjadi? Karena penyidik belum paham politik hukum baru. Mereka hanya melihat pasal memukul, tanpa mencamkan apakah tindakan tersebut dalam konteks mendidik atau menyakiti,” ujarnya.
Dalam konteks revisi KUHAP, I Wayan juga memberikan perhatian serius pada masalah penahanan tersangka. Ia menyatakan bahwa DPR telah menyiapkan instrumen agar kepolisian tidak terlalu mudah melakukan penahanan, kecuali untuk kasus-kasus luar biasa seperti korupsi atau bandar narkoba.
“Kami sudah menyiapkan sarana dalam KUHAP seperti pencekalan, hak penyitaan, dan penggeledahan agar tugas penyidik tuntas tanpa harus gampang menahan orang. Penahanan menyangkut hak asasi manusia, jadi jika dua alat bukti sudah cukup dan ada hak penyitaan, tidak perlu lagi sembarangan menahan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini .
Menutup keterangannya, I Wayan mendesak jajaran kepolisian untuk segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan terobosan konkret mengenai pembatasan masa penyidikan serta transparansi melalui pengawasan CCTV. Hal ini bertujuan agar proses hukum di Indonesia menjadi lebih terukur, transparan, dan menghargai hak-hak advokat maupun tersangka. •gys/rdn