E-Media DPR RI

Memberdayakan Kembali Pengawasan KPPU

Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan dalam kunjungan kerja Komisi VI di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/2/2026). Foto: MH/Mahendra.
Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan dalam kunjungan kerja Komisi VI di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/2/2026). Foto: MH/Mahendra.


PARLEMENTARIA
Medan – Dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan fungsi pengawasan yang belum optimal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) perlu mendapat perhatian serius dengan merevisi regulasi yang sudah ada. KPPU harus berdaya kembali mengawasi praktik persaingan di dunia usaha.

Anggota Komisi VI DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan, penguatan KPPU ini penting, agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menilai saat ini terdapat sejumlah hal yang bersifat urgen, terutama terkait kewenangan dan kapasitas kelembagaan KPPU dalam menghadapi persoalan persaingan usaha di Indonesia.

Menurut Sturman, SDM KPPU masih sangat terbatas. Saat ini, KPPU hanya memiliki sekitar 400 pegawai di seluruh Indonesia, jumlah yang dinilainya tidak sebanding dengan luas wilayah serta banyaknya persoalan bisnis dan persaingan usaha di berbagai provinsi. “Jumlah anggotanya cuma 400 orang di seluruh Indonesia. Bayangkan begitu banyaknya provinsi dan wilayah yang bermasalah bisnis. Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mereka mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan,” sebutnya di Medan, Sumatra Utara, Jumat (6/2/2026).

Komisi VI DPR saat ini sedang merumuskan kembali revisi atas UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di Medan, Sumut, Komisi VI menggelar pertemuan dengan para akademisi Universitas Sumatra Utara (USU) untuk mendapatkan perspektif lain tentang peran dan fungsi KPPU. Sebelumnya, Komisi VI juga sudah mendapat banyak masukan dari para akademisi UI, IPB, dan UGM..

Anggota F-PDI Perjuangan DPR ini, menekankan bahwa KPPU harus diberi kewenangan yang kuat agar mampu menegakkan aturan secara efektif. Selama ini, kata Sturman, upaya eksekusi yang dilakukan KPPU kerap terkendala karena dasar hukum yang lemah, bahkan sering dikalahkan oleh pihak-pihak yang membela perusahaan besar atau kelompok oligopoli. DPR tengah mempertimbangkan penyusunan regulasi baru untuk memperkuat posisi KPPU.

“Mereka harus diberi kewenangan yang kuat, agar mampu menegakkan aturan yang harus dilakukan. Kita akan menyusun RUU yang mendapatkan banyak informasi dari UI, UGM, IPB, dan USU. Ini akan menghasilkan sesuatu yang mumpuni yang bisa melindungi masyarakat, terutama UMKM. Jangan sampai mereka dikalahkan oleh oligopoli atau monopoli suatu perusahaan,” tandasnya kepada Parlementaria usai pertemuan di kampus USU. •mh/aha