E-Media DPR RI

Komisi VI Serap Aspirasi Akademisi UGM untuk RUU Anti Monopoli

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, saat kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Anti Monopoli di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Ndy/Karisma.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, saat kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Anti Monopoli di Yogyakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Ndy/Karisma.


​PARLEMENTARIA, Yogyakarta 
— Komisi VI DPR RI bergerak cepat merespons fenomena praktik monopoli di era digital yang semakin sulit dideteksi secara konvensional. Dalam rangkaian Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Anti Monopoli di Yogyakarta, para anggota legislatif menekankan pentingnya payung hukum yang mampu melindungi pelaku usaha kecil dari gempuran pemodal besar di platform daring.

​”UMKM misalnya, kalau misalnya harus bertarung dengan para pemodal besar kan berat banget, oleh karena itu harus ada UU ini. Dulu waktu di develope UU ini sebelumnya itu gak ada online market, bisnis digital itu gak ada ini belum terakomodasi ini akan kita akomodir dan banyak hal lagi yang harus di update juga,” tutur Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini saat kunjungan, Kamis (5/2/2026).

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menambahkan urgensi adaptasi regulasi terhadap platform modern, dimana dulu saat pembahasan UU No.5/1999 ini hal itu belum menjadi perhatian.

“Dulu tidak pernah kami berpikir bahwa platform digital ini akan menguasai kehidupan sehari-hari namun sekarang dari mulai perbankan, market place-nya sudah ada dimana-mana. Belum lagi pinjol belum lagi bagaimana dengan judol, ini juga berbahaya menurut saya judol harus menjadi musuh bersama,” tegasnya.

Anggota Komisi VI DPR RI​ Darmadi Durianto juga menyoroti aspek hubungan kemitraan yang timpang antara pemodal besar dan kecil, dimana menurutnya membangun hubungan kemitraan antar stakeholder juga harus setara.

“Membangun hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antara BUMN, Koperasi dan UMKM itu terjadi gak hubungan yang saling menguntungkan yang sejajar? kan kenyataannya enggak. BUMN diatas tawar menawarnya, koperasi apalagi gak dibantu, apalagi UMKM maka perlindungan-perlindungan UMKM ini apakah sudah cukup belum sesuai gak dengan prinsip ekonomi,” tegasnya.

​Kunjungan ini dilakukan guna menyusun Naskah Akademik yang komprehensif mengingat UU Nomor 5 Tahun 1999 sudah berusia 27 tahun. Berdasarkan Term of Reference (TOR) kegiatan, Indonesia tengah memasuki fase penting ekonomi digital di mana praktek monopoli digital semakin halus, tersembunyi di balik penguasaan data dan algoritma. 

Tim Kunker melibatkan akademisi FH UGM untuk memastikan RUU ini menjawab tantangan struktur pasar yang telah berubah total sejak era pra-digital. •ndy/aha