Anggota Komisi XI Anis Byarwati saat uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BP LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2025). Foto : Mario/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XI DPR RI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BP LPS) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2025). Agenda diawali dengan pembukaan oleh Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Dalam pembukaannya, Misbakhun menjelaskan terkait pemilihan anggota Penganti Antar Waktu (PAW) BP LPS tujuan utama dari giat fit and proper test ini.
“Adapun sisa masa jabatan itu sampai tahun 2028. Jadi nanti ini adalah pergantian antar waktu dan mengisi jabatan sampai waktu jabatan yang ditinggalkan itu habis, “ jelasnya.
Fit and Proper Test BP LPS diikuti oleh 10 orang kandidat dengan berbagai penguasaan disiplin ilmu di bidang ekonomi dan keuangan yakni Intan Nur Rahmawati, Novriansah, Vivi Adeyani Tendean, Didik Mardiyono, Fajar Agustiana, Sofredi Ansyah, Taufikurrahman, Rachmat M Purba, Bambang Prijambodo, dan Aribowo.
Untuk mekanisme pelaksanaannya, masing-masing kandidat diberikan waktu selama 30 menit untuk pemaparan visi, misi, serta strategi pengawasan. Kemudian, para legislator pun mengkritisi pemaparan tersebut dengan memberikan pertanyaan terkait pemahaman fungsi BP LPS, interdependensi pengawasan, hingga pandangan lembaga terkait kondisi ekonomi global.
Lebih lanjut, Anggota Komisi XI Anis Byarwati menegaskan posisi BS LPS sebagai alat kelengkapan yang berbeda dengan badan pengawas, melainkan membantu DPR RI untuk mengkaji dan menelaah kebijakan untuk meningkatkan kinerja LPS.
“Jadi, fungsinya adalah bagaimana mereka ini bisa membuat satu kajian-kajian yang nantinya bisa meningkatkan kinerja LPS, sehingga LPS itu bisa semakin meningkat kinerjanya. Jadi, tentu saja pengetahuan terkait dengan ekonomi dan keuangan itu tentu lebih diutamakan,” ujar legislator Fraksi PKS itu.
Sekadar untuk diketahui, BP LPS merupakan alat kelengkapan untuk membantu DPR RI dalam melakukan fungsi pengawasan, meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan terhadap Lembaga Penjamin Simpanan. Pembentukan BP LPS merupakan amanat dari UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK. •rwy/gal