E-Media DPR RI

Komisi XII Percepat Pembahasan RUU Migas, Susun Tiga Skenario Pembentukan BUK

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam RDPU Komisi XII dengan pakar terkait Tata Kelola Migas di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto : Jaka/Andri.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam RDPU Komisi XII dengan pakar terkait Tata Kelola Migas di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto : Jaka/Andri.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan pihaknya sedang mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Migas (RUU Migas). Salah satu poin utamanya adalah tentang pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang akan menggantikan peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), sebagai kepanjangan tangan pemerintah untuk berkontrak dengan badan usaha.

Ia menjelaskan saat ini naskah akademik yang merupakan pengkajian hukum dari RUU Migas sudah siap. Dia menjelaskan ada tiga versi naskah yang mewakili tiga skenario pembentukan BUK.

Pertama adalah dengan menunjuk Pertamina sebagai BUK yang menggantikan posisi SKK Migas sekarang. Kedua adalah membentuk badan baru sebagai BUK. Ketiga adalah dengan menetapkan SKK Migas sebagai BUK. Dari ketiganya, menurut Sugeng kecenderungan dari parlemen dan pemerintah adalah skenario pertama atau menjadikan Pertamina sebagai BUK.

Menurut Sugeng, pembahasan RUU tersebut kini sudah berada di tangan pemerintah karena dari DPR sudah disiapkan berbagai skenario. Menurutnya, undang-undang adalah sebuah produk politik yang harus disepakati para pihak dalam hal ini parlemen dan pemerintah.

Namun, menurut Politisi Fraksi Partai NasDem itu, kecenderungan menunjuk Pertamina sebagai BUK semakin kuat karena pemerintah ternyata menghendaki juga hal tersebut.

“BUK sebagai amanat Mahkamah Konstitusi bisa saja ke 71 (UU No 8 tahun 1971) kembali ke Pertamina (BUK) sudah ada skema, dibentuk badan baru (yang) sudah siapkan ketika periode lalu. Lalu, ada SKK migas yang hari ini skk migas sebagai regulator. Problem di Pemerintah sekarang bahwa Pemerintah cenderung (ikut) ke (UU Nomor 8 tahun 1971) 71 ini sudah kita antisipasi kemungkinan di PHE,” kata Sugeng dalam RDPU Komisi XII dengan pakar terkait Tata Kelola Migas di Ruang Rapat Komisi XII, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut dia, posisi PHE (Pertamina Hulu Energi) memang dinilai paling aman untukndijadikan sebagai BUK. Hal itu karena belum ada campur tangan kepemilikan swasta atau belum melantai bursa seperti unit bisnis Pertamina lainnya. PHE merupakan Subholding Upstream Pertamina yang mengelola bisnis hulu migas Pertamina. PHE kini bahkan menyumbang lebih dari 60 persen produksi migas nasional.

Sugeng menegaskan RUU Migas ditargetkan kembali dibahas setelah hari raya Idulfitri tahun ini dan rencananya pembahasan juga tidak berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, menjadi kunci pembahasan RUU Migas ke tahap selanjutnya karena material sudah diuji dan setiap fraksi yang ada di komisi XII sudah memberikan pandangannya.

“Secara konsep dari DPR sudah siapkan tiga skema sekaligus. Jadi tergantung pemerintah mau yang mana. nanti akan keluar DIM (Daftar Inventaris Masalah). Setelah announce RUU kumulatif terbuka sewaktu-waktu kita ubah jadi RUU prolegnas. jadi selama ini terkatung-terkatung problemnya pemerintah,” jelas Sugeng.

Komisi XII kata dia bakal mulai fokus membahas RUU Migas dan menurutnya pilihan sudah mengerucut pada penetapan PHE sebagai BUK. “Kira-kira Mei sudah fokus membahas UU Migas jadi sudah siapkan tiga skema kalau memang BUK kembali ke 71 yakni Pertamina, itu sudah ada skemanya menerima mandat itu setidaknya PHE,” ungkap Sugeng. •tn/rdn