E-Media DPR RI

Uji Kelayakan Dimulai, Legislator Gali Pemahaman Calon Terkait Tugas dan Fungsi BS LPS

Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa dalam giat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BS LPS yang digelar Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto : Alya/Mahendra.
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa dalam giat Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BS LPS yang digelar Komisi XI DPR RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto : Alya/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta
 — Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menyoroti pentingnya pemahaman mendalam calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) terhadap tugas pokok dan fungsi lembaga tersebut. Hal itu disampaikannya saat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Intan Nur Rahmawati, selalu Calon Anggota BS LPS, dalam fit and proper test di Komisi XI.

Menurutnya, posisi Badan Supervisi LPS memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Sehingga, setiap calon yang diusulkan harus benar-benar memahami landasan hukum, kewenangan, serta mekanisme kerja LPS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Kalau seandainya Bu Intan nanti itu diputuskan oleh seluruh Rakyat Komisi XI dan hasil keputusan ini nanti kalau menjadi Badan Supervisi LPS, ini tugas pokok fungsinya apa sih sesuai dengan Undang-Undang P2SK? Di pasal berapa? Ini yang perlu saya tanyakan,” ujar Musthofa dalam Giat Uji Kelayakan yang digelar di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 

Selain aspek regulasi, Joko juga menggali pemahaman Intan terkait peran LPS dalam menangani bank dalam resolusi, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

“Perlu saya tegaskan dan saya tanyakan soal tugas dan fungsi ini. Sehingga, ketika Ibu nanti seandainya terpilih benar-benar fasih untuk melaksanakan tugas pokok fungsi, paham tentang akan penjaminan, dan juga paham tentang mekanisme untuk penyelesaian,” tegasnya. 

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini pun mempertanyakan sejauh mana cakupan penjaminan LPS terhadap BPR yang saat ini berada dalam status bank dalam resolusi, termasuk mekanisme penanganan bagi bank yang telah maupun belum ter-cover oleh LPS. 

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan objek penjaminan, apakah terbatas pada simpanan nasabah atau mencakup instrumen lain.

Selain Intan Nur Rahmawati, Komisi XI juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sejumlah calon Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) lainnya. Para kandidat tersebut mengikuti proses seleksi sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan LPS, setelah diajukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. •ujm/aha