Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Investasi dan Hilirisasi Kementerian Investasi/BKPM, Selasa (3/2/2026). Foto: Jaka/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, mempertanyakan validitas capaian target investasi nasional yang disampaikan pemerintah. Ateng menekankan pentingnya membedakan antara capaian investasi yang benar-benar telah terealisasi dengan investasi yang masih sebatas rencana atau komitmen di atas kertas.
“Target investasi memang disebut tercapai. Tapi yang perlu diperjelas, apakah itu sudah dalam bentuk realisasi, dananya masuk dan proyeknya beroperasi atau baru berupa komitmen perusahaan untuk berinvestasi,” ujar Ateng sebagaimana keterangan resmi yang diterima Parlementaria pada Rabu (4/2/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Deputi Bidang Investasi dan Hilirisasi Kementerian Investasi/BKPM yang diselenggarakan pada Selasa (3/2/2026) di Senayan Jakarta, ia mengingatkan bahwa pengalaman di lapangan menunjukkan tidak semua komitmen investasi berujung pada realisasi. Ateng bahkan membagikan pengalamannya sebelum terjun ke dunia politik, saat mendampingi perusahaan asal Inggris yang berencana menanamkan investasi senilai Rp7 triliun di sektor wisata alam Indonesia.
“Seluruh perizinan ditempuh, termasuk izin dari BKPM. Kajian teknis dari berbagai kementerian juga sudah ada. Namun pada praktiknya, berbagai hambatan di lapangan membuat investasi tersebut tidak bisa beroperasi hingga lima tahun, dan akhirnya investor kembali ke negaranya,” ungkap politisi Fraksi PKS itu.
Menurut Ateng, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting agar pemerintah tidak hanya berfokus pada angka target, tetapi juga memastikan eksekusi investasi berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, Ateng juga menyoroti masih rendahnya porsi investasi dalam negeri yang hanya sekitar 26 persen dibandingkan investasi asing. Ia mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam mendorong keterlibatan investor nasional dalam proyek-proyek strategis.
“Untuk proyek besar, mungkin investor dalam negeri belum sepenuhnya mampu dari sisi finansial maupun teknologi. Tapi apakah ada upaya untuk mengawinkan investor dalam negeri dengan perusahaan besar asing agar mereka bisa ikut terlibat dan kapasitas nasional meningkat?” ujarnya.
Tak hanya soal realisasi dan komposisi investasi, Ateng juga mengangkat persoalan pengawasan perizinan. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang telah mengantongi izin namun terbukti melanggar ketentuan di lapangan.
“Sejauh mana peran Kementerian Investasi dalam mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang melanggar izin? Apakah kementerian hanya menerbitkan izin, sementara pencabutan dan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi lain?” tanyanya.
Menurut Ateng, kepastian dan konsistensi pengawasan sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat.
“Ketika investor sudah berkomitmen, negara juga harus hadir memastikan kepatuhan. Pengendalian dan penindakan terhadap pelanggaran izin harus jelas, tegas, dan terkoordinasi,” pungkasnya.
Dalam RDP ini, Ateng Sutisna menegaskan komitmennya di Komisi XII DPR RI untuk terus mengawal kebijakan investasi dan hilirisasi agar tidak hanya mengejar target angka, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan daerah. •uc/aha