E-Media DPR RI

Erna Sari Dewi Minta Kepastian Regulasi Industri AMDK

Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Farhan/Mahendra.
Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: Farhan/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta – 
Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi menyoroti perubahan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dinilai terlalu sering, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku industri. Menurutnya, regulasi yang tidak konsisten dapat menghambat iklim investasi dan pertumbuhan industri AMDK yang bersifat jangka panjang.

“Regulasi itu penting, baik untuk konsumen maupun pelaku industri. Tetapi, kalau SNI (sering) berubah-ubah hanya dalam hitungan dua atau tiga tahun, ini justru menimbulkan ketidakpastian,” ujar Erna saat ditemui Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI dengan Kementerian Perindustrian di uang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, SNI AMDK tercatat mengalami beberapa kali perubahan dalam kurun waktu relatif singkat, mulai dari tahun 2012, 2016, 2019, hingga 2024. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan karakter industri AMDK yang memerlukan perencanaan dan investasi jangka panjang hingga 15–20 tahun ke depan.

“Industri AMDK ini bukan industri jangka pendek. Mereka sudah berinvestasi besar untuk jangka panjang. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan justru membuat aturan yang terus berubah,” tegas Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut.

Selain menyoroti konsistensi regulasi, Erna juga menekankan perlunya pemerintah mempermudah proses pengurusan SNI. Ia mengungkapkan adanya keluhan dari pelaku industri terkait biaya pengurusan yang mahal, prosedur yang berbelit, serta waktu pengajuan yang dapat memakan waktu bertahun-tahun.

“Kami mendapat banyak masukan bahwa akses terhadap SNI masih sulit dan mahal. Birokrasinya panjang, padahal negara juga berkepentingan memastikan mutu produk yang dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Erna, kemudahan berusaha tidak boleh mengorbankan kualitas dan standar mutu. Namun, mekanisme pengawasan dan sertifikasi harus dirancang agar lebih efisien, transparan, dan berpihak pada pengembangan industri nasional.

“Kita ingin industri tumbuh, masyarakat terlindungi, dan negara tetap menjalankan tanggung jawabnya terhadap standar mutu. Karena itu, regulasi SNI ke depan harus dirancang lebih matang, jangka panjang, dan tidak berubah-ubah,” katanya.

Komisi VII DPR RI, lanjut Erna, akan terus mengawal kebijakan pemerintah di sektor industri AMDK agar tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan keberlanjutan industri nasional. •fa/rdn