Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro saat kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026). Foto : Ais/Andri.
PARLEMENTARIA, Kediri – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Agung Widyantoro menjelaskan bahwa jumlah Anggota DPR RI periode 2024–2029 yang mencapai 580 orang dengan latar belakang beragam, menuntut adanya kerja sama lintas lembaga dalam pengawasan etik. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dilakukan MKD secara sendiri, melainkan membutuhkan dukungan aparat kepolisian di daerah.
“Untuk mengawasi 580 anggota dengan latar belakang yang berbeda-beda, MKD perlu bekerja sama dengan jajaran kepolisian. Hari ini kami mensosialisasikan beberapa poin kerja sama, termasuk pemahaman mengenai hak protokoler Anggota DPR RI,” ujar Agung kepada Parlementaria usai kunjungan kerja MKD DPR RI ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa hak protokoler bukanlah bentuk keistimewaan atau perlakuan khusus, melainkan sarana pendukung agar Anggota DPR RI dapat menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal. Salah satu wujudnya adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor khusus DPR RI.
“Tanda nomor khusus ini justru memudahkan identifikasi. Jika ada Anggota DPR RI yang berkunjung ke tempat yang tidak semestinya atau melanggar aturan lalu lintas, kami meminta kepolisian tidak ragu untuk menindaknya,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Agung juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak ditemukan pemalsuan tanda nomor kendaraan DPR RI. Oleh karena itu, MKD telah memiliki ciri dan tanda khusus guna membantu aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi keaslian kendaraan dinas anggota parlemen.
Selain itu, MKD turut menekankan pemahaman mengenai hak imunitas Anggota DPR RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3. Hak tersebut diberikan untuk menjamin kebebasan anggota dalam menyampaikan pendapat, mengajukan pertanyaan, serta melaksanakan tugas konstitusionalnya, namun tetap memiliki batas.
“Hak imunitas bukan bebas tanpa batas. Kebebasan itu dibatasi sepanjang tidak menyerang kehormatan lembaga, perorangan, atau kelompok. Sepanjang masih dalam koridor etika, anggota DPR dilindungi undang-undang,” pungkasnya. •ais/rdn