Ketua Komisi V DPR RI Lasarus dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto : Karisma/Andri.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menekankan pentingnya penguatan peran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam penanggulangan bencana, terutama dari sisi kewenangan dan skema pembiayaan. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PU, menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa kecepatan penanganan infrastruktur terdampak bencana kerap terkendala persoalan regulasi dan anggaran.
Lasarus menyampaikan bahwa secara struktur dan sumber daya, Kementerian PU sejatinya memiliki organ yang lengkap hingga ke daerah, termasuk tenaga teknis dan mitra pelaksana infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun saat bencana terjadi, ruang gerak tersebut tidak sepenuhnya bisa dimanfaatkan karena terbentur kewenangan dan mekanisme pembiayaan.
“Karena kami ketika ke lapangan menemukan ada keluhan dari timnya Pak Menteri (PU) terkait memang kecepatan dalam penanganan bencana. Karena kewenangan itu tidak sepenuhnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum,” ujar Lasarus kepada Menteri Pekerjaan Umum dalam rapat kerja yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dibahas lebih lanjut melalui rapat gabungan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyatukan pandangan terkait efektivitas penanganan bencana. Sebab, komando berada di BNPB, sementara seluruh infrastruktur berada di bawah kewenangan Kementerian PU.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menuturkan, pengalaman kunjungan lapangan ke sejumlah wilayah terdampak bencana di Sumatera memperlihatkan adanya kendala teknis dan koordinasi yang memperlambat respons penanganan di lapangan. Padahal, kebutuhan masyarakat di pengungsian sangat mendesak dan tidak bisa menunggu proses administratif yang panjang.
“Mungkin ke depan apakah perlu sektor khusus di Kementerian Pekerjaan Umum yang memang khusus bisa terjun cepat dalam penanganan bencana, tapi tidak mengganggu anggaran rutin yang memang sudah kita sepakati di sini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa anggaran rutin PU seperti penguatan dan pemeliharaan infrastruktur, operasional kementerian, hingga pemeliharaan aset merupakan pos yang tidak dapat diganggu. Namun, di sisi lain, Indonesia merupakan negara rawan bencana yang setiap tahun menghadapi situasi serupa di berbagai wilayah.
“Karena ini sudah menjadi semacam rutinitas, harus juga perlu skema yang rutin juga. Yang tidak lagi mengganggu kondisi keuangan fiskal yang sudah kita sepakati dengan program yang sudah terinci” tutur legislator Dapil Kalimantan Barat II itu.
Lasarus mencontohkan pengalaman saat membahas kebutuhan air bersih di lokasi pengungsian yang sempat terhambat oleh standar teknis. Ia mengingat bahwa standar PU mensyaratkan pembuatan sumur dalam, padahal dalam kondisi darurat sumur dangkal yang airnya dapat langsung dimanfaatkan sudah sangat membantu. Setelah dibahas dalam rapat, disepakati langkah percepatan sehingga dalam satu hari dapat dibangun 13 hingga 20 sumur berdasarkan laporan dari Sumatera Utara, dan hal itu terbukti langsung membantu masyarakat di pengungsian.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejatinya bukan domain utama Kementerian PU, melainkan berada dalam ranah Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Namun, dalam situasi darurat, PU terpaksa mengambil alih demi mempercepat bantuan kepada masyarakat. Menurutnya, yang terpenting bukan soal kewenangan, melainkan seberapa cepat negara dapat hadir membantu rakyat saat bencana terjadi.
“Itu yang rakyat diperlukan, Pak! Secepat apa tangan kita yang bisa membantu, bisa mencapai masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi bencana” tegasnya.
Dari paparan Menteri PU dijelaskan bahwa indikasi kebutuhan anggaran Kementerian PU untuk penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai Rp73,98 triliun. Rinciannya, sebesar Rp4,87 triliun dialokasikan untuk tanggap darurat bencana dan Rp69,11 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang diagendakan hingga tahun 2029.
Selain isu penanggulangan bencana, Lasarus juga menyinggung pentingnya pelaksanaan program kerja PU tahun 2026 yang tetap mengutamakan aspirasi masyarakat, khususnya pada pengembangan sistem irigasi, sanitasi, air minum, serta penambahan alokasi anggaran infrastruktur di daerah. Hal ini dinilai penting sebagai respons atas berkurangnya kapasitas anggaran infrastruktur di tingkat pemerintah daerah.
Komisi V DPR RI mencatat bahwa pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2026 sebesar Rp118,50 triliun. Dengan alokasi tersebut, Komisi V DPR RI memandang perlu memperoleh penjelasan mengenai strategi pemanfaatan anggaran dalam mendukung capaian prioritas nasional serta sebagaimana telah disampaikan pada rapat-rapat sebelumnya. •uc/rdn