E-Media DPR RI

Komisi VIII Dorong Sinergi dan Penguatan Anggaran Penanggulangan Bencana

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar Raker dengan Wakil Menteri Sosial RI, Kepala BNPB, serta RDP dengan Kepala BPKH dan Ketua Baznas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto : Alma/Andri.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar Raker dengan Wakil Menteri Sosial RI, Kepala BNPB, serta RDP dengan Kepala BPKH dan Ketua Baznas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto : Alma/Andri.

 

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Wakil Menteri Sosial RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan agenda penanggulangan dan mitigasi bencana serta isu-isu aktual. Rapat berlangsung di Ruang Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar.

Ansory menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga dalam penanggulangan dan mitigasi bencana di Indonesia. Menurutnya, tingginya risiko kebencanaan nasional menuntut sinergi yang kuat agar respons pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Komisi VIII DPR RI mendesak Wakil Menteri Sosial RI, Kepala BNPB, Kepala BPKH, dan Ketua Baznas untuk terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam penanggulangan dan mitigasi bencana di Indonesia,” ujar Ansory.

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menyatakan dapat memahami penjelasan Wakil Menteri Sosial RI terkait penyaluran bantuan sosial reguler triwulan I tahun 2026 kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera. Bantuan tersebut disalurkan kepada 1.763.038 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total anggaran sebesar Rp1,83 triliun.

Selain itu, realisasi anggaran kebencanaan Kementerian Sosial RI tahun 2025 tercatat sebesar Rp516,98 miliar atau sekitar 99,55 persen dari pagu anggaran Rp519,33 miliar. Sementara pada tahun 2026, Kemensos menargetkan anggaran kebencanaan sebesar Rp179,34 miliar dan mengusulkan tambahan anggaran kebencanaan nasional sebesar Rp845 miliar.

“Kami dapat memahami penjelasan Wakil Menteri Sosial RI terkait realisasi dan rencana anggaran kebencanaan, namun penguatan anggaran tetap dibutuhkan agar respons terhadap bencana dapat berjalan optimal,” kata Ansory.

Komisi VIII juga mencermati penjelasan Kepala BNPB terkait progres penanganan banjir dan longsor di sejumlah daerah. Di Provinsi Aceh, dari 18 kabupaten/kota terdampak, sebanyak 15 daerah telah memasuki fase transisi darurat dan tiga daerah masih berada pada tahap tanggap darurat. Sementara itu, seluruh daerah terdampak di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan.

Kepala BNPB juga mengusulkan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp936,61 miliar serta melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menghambat pertumbuhan awan hujan di wilayah Bekasi, Depok, Bogor, perairan utara Banten, DKI Jakarta, dan daerah lainnya.

Terkait peran lembaga non-pemerintah, Komisi VIII DPR RI dapat memahami penjelasan Kepala BPKH mengenai penyaluran program kemaslahatan untuk merespons bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebesar Rp14,58 miliar, serta rencana penyaluran berbagai kebutuhan lanjutan pada tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Baznas RI menyampaikan bahwa anggaran bantuan bencana Baznas RI mencapai Rp77,87 miliar. Selain itu, progres bantuan pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera pada bidang sosial keagamaan tercatat sebesar Rp80,5 miliar, dengan realisasi program respons bencana sebesar Rp11,59 miliar.

Menutup rapat, Ansory Siregar menyampaikan sejumlah penegasan Komisi VIII DPR RI kepada pemerintah dan lembaga terkait. Komisi VIII DPR RI mendorong penyusunan road map mitigasi bencana nasional, mendukung penambahan anggaran kebencanaan di Kementerian Sosial RI serta anggaran rutin BNPB tahun 2026, dan mempercepat penyelesaian hunian sementara serta hunian tetap di wilayah terdampak bencana.

“Kami meminta agar penyelesaian hunian sementara dan hunian tetap di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat dipercepat sebelum Ramadhan 1447 Hijriah,” tegasnya.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana guna memperkuat sistem kebencanaan nasional. “Kementerian dan lembaga terkait juga diminta untuk menyampaikan jawaban tertulis secara lengkap atas pertanyaan dan pandangan pimpinan serta anggota Komisi VIII DPR RI paling lambat 12 Februari 2026,” pungkas Ansory. •ssb/aha