Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Munchen/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memberikan catatan kritis kepada calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Indra Yana. Nurhadi menyoroti soal anggaran BPJS Kesehatan yang mengalami defisit dalam tiga tahun terakhir.
Ia pun mempertanyakan mengenai efektivitas fungsi pengawasan yang telah dijalankan BPJS selama periode sebelumnya karena defisit yang terus merangkak naik secara signifikan setiap tahunnya.
“Kita mengetahui bahwa tiga tahun terakhir ini BPJS Kesehatan mengalami defisit. Di 2023 itu (defisitnya) 7 triliun sekian, (di) 2024 (defisitnya) itu 9 triliun sekian. Rapat dengan BPJS Kesehatan pada bulan Agustus (2025) saja itu sudah defisit 8 triliun sekian,” ujar Nurhadi dalam Rapat Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Ia mempertanyakan strategi pengendalian defisit yang akan dilakukan ke depan, mengingat Indra Yana merupakan sosok petahana yang telah menjabat sebagai Dewan Pengawas selama lima tahun terakhir. Nurhadi menekankan perlunya perubahan nyata dalam menjalankan tugas pengawasan agar berdampak positif pada tata kelola dana jaminan sosial.
“Pengendalian defisit apa yang dilakukan? Sementara Bapak sudah berada di Dewas sebelumnya, tapi nyatanya justru defisit makin naik. Pembelajaran apa yang didapatkan dan bagaimana perubahan yang akan dilakukan sehingga berdampak positif pada tata kelola BPJS Kesehatan,” tanya legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut.
Lebih lanjut, Nurhadi menegaskan bahwa jabatan Dewan Pengawas BPJS harus menjadi pilar yang memastikan pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai koridor hukum dan konstitusi. Baginya, integritas dan independensi adalah kunci utama dalam menjaga dana masyarakat.
“Dewan pengawas diposisikan sebagai pilar yang memastikan pengelolaan dana JKN tetap sesuai amanat, konstitusi, dan regulasi,” pungkas Nurhadi. •ds, gal/rdn