E-Media DPR RI

Pemerintah Perlu Prioritaskan Peningkatan Anggaran Kementerian HAM

Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016). Foto: Yohanes/Mahendra.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe, dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016). Foto: Yohanes/Mahendra.


PARLEMENTARIA, Jakarta —
 Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe,  menilai anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan besarnya mandat dan dampak jangka panjang yang diharapkan dari pemajuan HAM. Oleh karena itu, ia mendorong agar anggaran Kementerian HAM ke depan ditingkatkan dan diprioritaskan, terutama untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dalam kesempatan itu, Shadiq membandingkan besaran anggaran Kementerian HAM dengan sektor pembangunan fisik yang dampaknya dapat langsung terlihat dalam waktu singkat.

“Anggaran untuk Komnas HAM ini termasuk kecil, Kementerian HAM termasuk kecil. Kalau sekarang untuk (Kementerian) PU dianggarkan uang (sebesar) Rp 1 triliun, itu untuk pembangunan jalan tol. Dalam satu tahun kelihatan sekali apa yang dibangun,” ujar Shadiq  dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2016).

Menurutnya, dampak pembangunan di sektor HAM tidak selalu dapat dilihat secara kasat mata dalam waktu dekat, meskipun anggaran yang digunakan cukup besar. Atas dasar itu, politisi Fraksi Partai Nasdem ini menyatakan dukungan agar anggaran Kementerian HAM ke depan ditingkatkan dan menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Jadi kami mendukung untuk masa-masa yang akan datang anggaran dari HAM ini ditingkatkan dan tentu diprioritaskan,” ujar Shadiq.

Ia melanjutkan bahwa salah satu program prioritas yang perlu mendapat dukungan anggaran adalah pembahasan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Menurutnya hal itu perlu dilaksanakan agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan.

“Di antara program-program prioritas tadi adalah soal pembahasan Undang-Undang Nomor 39 supaya dapat mengakomodir amandemen keempat Undang-Undang Dasar ‘45, ratifikasi kovenan dan konvensi, dan juga keppres  yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi,” katanya.

Selain isu regulasi, Shadiq juga menyoroti aspirasi masyarakat terkait pemenuhan hak asasi narapidana, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan biologis di lembaga pemasyarakatan. Ia menambahkan, persoalan tersebut kerap ditemuinya secara langsung dalam fungsi pengawasan Komisi XIII DPR RI. Maka dari itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan pengaturan yang jelas agar memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mohon perhatian karena ini banyak masukan dari masyarakat tentang hak asasi dari kebutuhan biologis dari narapidana di LP-LP (lapas-lapas). Itu hendaknya dapat perhatian juga dari HAM untuk mendukungnya,” pungkasnya. •hal/rdn