E-Media DPR RI

Komisi III Pertanyakan Klaim PPATK Sebut Judol di Indonesia Menurun

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dep/Karisma.
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Foto: Dep/Karisma.

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mempertanyakan pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol). Sementara menurut Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, kasus judol di tingkat Internasional terus meningkat. 

“Kalau judi online di tingkat internasional itu semakin marak. Tapi kalau angka-angka yang disajikan PPATK sepertinya judi online di Indonesia menurun. Saya meminta penjelasan terbuka apakah memang terjadi penurunan, atau terdapat kendala, PPATK ada kekurangan sumber daya sehingga tidak mampu menjangkau judi online. Karena ada anomali judi online di internasional itu semakin marak, sementara di Indonesia menurun,” ujar Sudirta dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga. Ia mempertanyakan angka penurunan Judol sebanyak 20 persen yang diklaim PPATK, apakah merupakan hasil dari pemblokiran rekening, atau malah pelaku judol yang semakin canggih dengan beralih metode transaksi yang sulit dilacak.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman menilai bahwa sejatinya masalah judi online bukan hanya dengan pemblokiran rekening, namun juga pemblokiran website tempat berlangsungnya transaksi. “Yang jadi pertanyaan kami bukan masalah blokir rekeningnya pak, apakah tidak ada solusi untuk mengintervensi website ataupun aplikasi yang terindikasi melakukan kegiatan judol dalam bentuk pencegahan oleh PPATK?” tanya Andi.

Oleh karena itu Andi berharap PPATK juga bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, baik penegak hokum maupun Kementerian terkait seperti Komdigi. Hal itu akan bisa menjadi solusi jangka panjang sebagai langkah pencegahan agar website sejenis tidak terus tumbuh dan berkembang. 

Pasalnya jika itu terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan menjadi pasar judi online yang besar. “Karena Indonesia ini dengan jumlahnya sangat besar, kita menjadi pasar Pak. Kalau di BNN kita bilang pasar untuk narkoba, maka kalau di PPATK pasar untuk judol. Bagaimana itu bisa dicegah pak?” tandasnya. •ayu/aha