Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2026). Foto: Dep/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyoroti persoalan tambang emas ilegal di beberapa daerah di Indonesia. Disebutkan, perputaran dana tambang emas ilegal telah mencapai angka yang mencengangkan.
Sebelumnya diungkapkan, bahwa nilai transaksi dari tambang emas ilegal yang tadinya berada di kisaran Rp339 triliun kini melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ilegal itu bukan meredup, melainkan semakin membesar dan terorganisasi.
“Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” ujar Hinca dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala PPPATK di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/1/2026).
Selain itu, legislator dari Fraksi Partai Demokrasi menekankan ada setidaknya Rp185 triliun yang teridentifikasi langsung dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening pemain besar.
Bahkan, sebagian dana itu disebut mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekekspor
Hinca juga menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia masuk jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton. Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun. Pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia menambahkan, bahkan PT Antam yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43–44 ton.
“Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu,” kata Hinca.
Lebih jauh, Hinca menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor, hingga rekening perbankan.
Ia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya menampung hasil penjualan emas atau juga berfungsi layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.
“Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka kotak Pandora? Saya memilih yang kedua. Karenanya kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum,” pungkasnya. •ujm/aha