Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Runi/Karisma.
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada penangkapan satu orang pelaku semata. Menurutnya, negara harus hadir secara tegas untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga seluruh pelaku yang terlibat benar-benar dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Peristiwa seperti ini pernah terjadi pada zaman kolonial. Kalau hari ini masih terjadi, berarti praktik kolonialisme itu masih ada. Dan satu-satunya cara adalah harus dilawan,” tegas Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Ia menilai, secara logika hukum, mustahil peristiwa kekerasan tersebut dilakukan oleh satu orang saja. Mafirion menegaskan bahwa pengakuan hukum atas adanya kasus tambang di tanah milik Nenek Sauda menjadi petunjuk penting bahwa perkara ini melibatkan lebih dari satu pelaku. “Tidak mungkin satu orang bisa melakukan semuanya. Logika hukum harus kita jalankan. Ini tidak boleh berhenti pada satu tersangka,” ujarnya.
Dalam forum ini, Mafirion juga menyoroti lemahnya tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi lembaga negara di masa lalu. Ia meminta agar rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam kasus ini tidak kembali diabaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Jangan lagi rekomendasi hanya berhenti di atas kertas. Harus dikawal. Kalau perlu, kita ajukan gugatan terhadap lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi itu,” kata Politisi Fraksi PKB tersebut.
Lebih lanjut, Mafirion mendorong LPSK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma. Ia bahkan menegaskan dukungannya apabila diperlukan penyediaan tempat tinggal sementara bagi Nenek Saudah hingga kasus ini benar-benar tuntas.
Terakhir, menurut Mafirion, forum ini tidak boleh sekadar menjadi ruang mendengar cerita, melainkan harus menghasilkan langkah konkret yang berujung pada penyelesaian hukum yang adil, sebagaimana penanganan kasus pelanggaran HAM besar lainnya. “Kita ingin kasus ini benar-benar selesai. Harus dibawa ke pengadilan, dan orang yang bersalah harus dihukum,” tegasnya. •mds/gal/um