Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026). Foto: We/Karisma.
PARLEMENTARIA, Surabaya — Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menilai penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya sudah dilakukan jauh sebelum aturan tersebut resmi berlaku.
Menurut Bob Hasan, KUHP Nasional telah disahkan pada Januari 2023 dan melalui serangkaian tahapan penyesuaian hingga 2025, sebelum akhirnya diberlakukan secara serentak pada Januari 2026. Dengan rentang waktu yang cukup panjang tersebut, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya sudah lebih siap dalam mengimplementasikan aturan baru.
“Kalau penyesuaiannya baru dilakukan Januari ini, menurut saya sudah sangat terlambat. Waktu untuk belajar dan mempersiapkan diri sebenarnya sudah cukup panjang,” ujarnya usai mengikuti Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (29/1/2026).
Legislator yang juga merupakan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini menegaskan bahwa setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, harus segera melakukan reformasi secara menyeluruh agar pelaksanaan hukum berjalan selaras dengan substansi regulasi yang baru.
Ia menjelaskan, reformasi yang dimaksud bukan sekadar perubahan teknis, melainkan proses penyesuaian yang mendasar antara substansi KUHP dan KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai bagian dari struktur sistem peradilan pidana.
“Proses reformasi ini pada hakikatnya adalah proses penyesuaian antara substansi KUHP-KUHAP dengan aparat penegak hukum sebagai lembaga struktur, sebagai pemegang pedoman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” jelas Bob Hasan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini berharap, melalui reformasi yang konsisten dan terencana, implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. •we/aha